Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun

Selasa, 07 November 2017 – 13:59 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Keduanya memukul kepala Noviyanto menggunakan helm.

BACA JUGA: Frustrasi, Pasien Terjun dari Lantai 4 RSU

Selain itu, Ipul dan Fi’i juga menusuk punggung Novianto menggunakan pisau sepanjang 15 sentimeter.

Tak berselang lama, Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menciduk Ipul dan Fi’i.

BACA JUGA: Tragis, Pasien Rumah Sakit Terjun Bebas dari Lantai 4

“Malam Minggu kemarin, anggota mendapatkan informasi ada perkelahian di Jalan Gusti Situt Mahmud. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut,” kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Senin (6/11).

Dia menambahkan, dua pria asal Siantan Tengah itu langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara.

BACA JUGA: Brida Andika Babak Belur Dikeroyok Empat Pemuda

“Ini masih kami dalami untuk mengetahui motif dari penganiayaan dan pengeroyokan ini,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada saat Noviyanto bersepeda motor di Jalan Gusti Situt Mahmud.

Tepat di dekat Masjid At-Taqwa, dia dicegat Ipul dan Fi'I yang masing-masing menunggangi sepeda motor.

“Kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang korban secara membabi buta. Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan helm dan mengenai kepala bagian kanan korban. Satu pelaku lain menikam atau menusuk punggung korban sebanyak sekali,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di wajah kanannya.

 “Anggota yang tahu kejadian itu langsung menangkap kedua pelaku dan membawa korban ke rumah sakit terdekat,” jelas Ridho.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Uang Pengurusan Tanah, Kades Ditangkap Saber Pungli


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler