jpnn.com, PONTIANAK - Nur Halizah ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Pontianak karena menerima uang tanda terima kasih atas pembuatan surat tanah, Jumat (3/11).
Nur merupakan kepala Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
BACA JUGA: Check In Bareng Cewek, Bule Kejang-Kejang, Meninggal
“Kepala desa ditangkap di kantornya. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat. Anggota bergerak, informasinya itu terkait hal-hal tidak sesuai dengan aturan,” tutur Wakil Kepala Polresta Pontianak AKBP Sigit Haryadi kepada Rakyat Kalbar.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan uang yang diterima Nur tersebut sebagai pungutan liar (pungli).
BACA JUGA: Kisah Murid SD Berani Lawan Penjambret
“Ada uang yang kami amankan, tidak sampai sepuluh juta (rupiah). Namun, kami masih memilah, masuk alat bukti atau tidak,” ucapnya.
Terpisah, suami Nur, Jumadi, bersikap terbuka terhadap awak media.
BACA JUGA: Jambret Bersenjata Celurit Ambruk Ditembak Polisi
Menurut Jumadi, istrinya telah memerintah staf kantor desa untuk mengukur tanah di lapangan sesuai permintaan pemilik.
“Setelah selesai pengukuran, ada ucapan terima kasih orang yang meminta buatkan surat tanah tersebut,” terang Jumadi.
Pemberian uang terima kasih itu, kata dia, dilakukan secara berjenjang.
Artinya, tidak langsung dari pemohon pembuatan surat tanah tersebut, melainkan dari seseorang yang bernama Ateng.
Ateng kemudian memberikan duit tanda terima kasih itu kepada seseorang bernama Jay.
Nah, lanjut Jumadi, Jay yang menyampaikan ke staf pemerintahan Desa Jeruju Besar.
“Staf desa yang mendapat titipan ucapan terima kasih itu memberikan sejumlah surat yang harus ditandatangani. Kemudian memberikan titipan ucapan terima kasih itu berupa uang Rp 1,5 juta,” bebernya. (Achmad Mundzirin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah, Anggota TNI Kena Razia
Redaktur & Reporter : Ragil