jpnn.com, LIMBOTO - Polres Gorontalo akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan Brida Andika, 25.
Mereka masih tergolong muda, masing-masing M, 20, K, 17, I, 17, dan A, 16. Namun, tiga pelaku dipulangkan karena terhitung masih di bawah umur.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, Pemuda Ini Bogem Pacar Cewek yang Ditaksirnya
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 01.30 dini hari, Rabu (1/11). Saat itu Bripda Andika dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli makanan. Namun saat melaju dari arah RS MM.
Dunda Limboto menuju terminal Limboto, Andika melewati M, K, I dan A yang juga searah menggunakan sepeda motor. Andika pun menyalip. Namun tak disangka-sangka, mereka berempat ternyata menyusul dan memberhentikannya.
BACA JUGA: Tusuk Selingkuhan, Begitu Ditangkap Polisi Telepon Istri
Alasannya, mereka tak terima dengan bunyi knalpot Bripda Andika menyalip mereka, adu mulut pun terjadi hingga salah satu diantara pelaku langsung memukul Andika. Perkelahian tak seimbang pun terjadi, namun dengan jumlah yang kalah banyak dari para pelaku, Bripda Andika pun kalah telak dan babak belur.
Salah seorang warga yang melihat kejadian ini mencoba untuk melerainya namun tak diindahkan para pelaku. Meski Andika jelas-jelas mengakui jika dirinya seorang polisi dengan menunjukkan kartu anggota, mereka tetap saja tidak memperdulikannya. Dari informasi yang didapat dari warga sekitar, ternyata 4 tersangka itu ternyata sudah mabuk berat.
BACA JUGA: Sekali Waktu Bersama Menteri Pertanian Indonesia...
Setelah Andika melaporkan aksi pengeroyokan ini, anggota Polres Gorontalo pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka. Kasat Reskrim, AKP Rhemmi Bheladona melalui Kanit I Pidum Ipda Muhamad Arianto mengungkapkan, para tersangka ditangkap langsung di rumahnya masing-masing.
"Untuk pelaku yang kita tahan hanya pelaku dengan inisial M (20), karena yang lainnya masih dibawah umur. Karena harus diversi dulu," ungkapnya. Ditambahkannya, pasal yang akan dikenakan adalah pasal tentang pengeroyokan.
"Untuk pasal kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Arianto.(tr-56)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam Lama, Palu yang Bicara
Redaktur & Reporter : Budi