jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta pada Selasa petang (8/8).
BACA JUGA: MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pidana penjara seumur hidup," ucap Sobandi menyampaikan putusan MA atas perkara mantan kadiv Propam Polri itu.
BACA JUGA: Begini Nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah Bawa Prajurit TNI ke Polrestabes Medan
Selain itu, Sobandi menjelaskan bahwa amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.
BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat Sejoli dalam Mobil Lexus, Halim Mengintip dari Lubang Angin, Gempar
Sobandi menyebut putusan itu diambil dalam sidang majelis tertutup yang diketuai Suhadi dengan empat anggota majelis, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana.
Sidang tertutup itu berlangsung pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup
Sobandi pun mengungkap dinamika yang terjadi saat sidang majelis yang memutus perubahan hukuman untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis.
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ungkap Sobandi.
Dia menyebut kedua anggota majelis itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.
Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu tetap divonis mati.
Namun, pendapat dua anggota majelis itu kalah banyak dibanding tiga hakim agung yang berpendapat perlu perbaikan.
"Tetapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," tuturnya.
Dia menerangkan bahwa di dalam hukum acara memang dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak.
Apa Pertimbangan Mengubah Hukuman Ferdy Sambo?
Nah, soal pertimbangan majelis mengubah hukuman pidana mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.
Dia berdalih salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kami akan upload (unggah,red)," ujar Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Kemudian, Sambo menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut pada Kamis (16/2).
Selanjutnya, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023 hingga keluar putusan yang mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo Inkrah
Selain itu, Sobandi mengatakan putusan MA atas kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah inkrah.
Artinya, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap suami Putri Candrawathi itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Sobandi.
Meski sudah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Sobandi memastikan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.(fat/ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Indragiri Menyarankan Polri Menugaskan Anak Ferdy Sambo di Jambi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam