Bang Martin Apresiasi Putusan MK atas Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan

Kamis, 18 Maret 2021 – 20:18 WIB
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung saat menyaksikan sidang putusan sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan di MK secara virtual, Kamis (18/3). Foto: koleksi pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Sumatera Utara.

Menurut Bang Martin, putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (18/3) itu merupakan wujud penegakan konstitusi.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, AnandaMU Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarmasin

Dia menilai hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.

"Pastinya Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat," kata Martin dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA: GNPF Ulama dan PA 212 Cs Bergerak, Edward Candra Meminta Jangan Anarkistis

Oleh karena itu, calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem di Samosir dan Nias Selatan bakal segera dilantik untuk melanjutkan kepemimpinan di kedua daerah tersebut.

"Dipastikan paslon yang kami usung di Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik," kata Martin usai menyaksikan pembacaan putusan MK.

BACA JUGA: 3 Blok Hunian Lapas Kena Sidak, Lihat yang Ditemukan Petugas

Ketua DPP Partai NasDem itu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungan sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai NasDem dapat dikuatkan oleh MK.

"Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depan," ajak legislator asal Sumatera Utara itu.

Diketahui majelis hakim MK telah memutuskan sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler