jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, Polri harus segera memproses laporan tentang dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukamwati Soekarnoputri. Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan alasan Sukmawati telah meminta maaf justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Walaupun Sukma sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum," kata Neta menjawab JPNN, Sabtu (7/4).
BACA JUGA: Dalami Kasus Puisi Sukmawati, Bareskrim Mulai Garap Pelapor
Neta mengkhawatirkan keadilan restoratif dalam kasus Sukmawati akan membuat polisi panen kecaman dari kelompok yang memerkarakan putri Proklamator RI Bung Karno itu. "Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri," tegasnya.
Lebih lanjut Neta mengatakan, situasinya belum tepat untuk menerapkan keadilan restoratif dalam kasus Sukmawati. Mantan wartawan itu menuturkan, langkah tepat yang harus dilakukan Polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus itu agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.
BACA JUGA: Kasus Sukmawati Soekarnoputri di Polda Metro Jaya Berlanjut
"Biar pengadilan yang menguji apakah dalam kasus puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak," katanya. "Bagaimanapun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum.”
Sebaliknya jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus itu, Neta mengkhawatirkan imbasnya pada Pilkada Serentak 2018. "Dan menjadi komoditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di Pilpres 2019," ungkap Neta.
BACA JUGA: Taat ke Habib Rizieq, Massa Aksi 64 Tak Gubris Ketum MUI
Karena itu Neta meyakini langkah terbaik bagi Polri adalah melimpahkan Sukmawati dan berkas perkaranya ke kejaksaan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada Juni mendatang. "Sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan," tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Islam 64: Ketua Presidium Alumni 212 Maafkan Sukma
Redaktur & Reporter : Boy