jpnn.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri berlanjut di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus berlanjut karena dari sejumlah laporan yang masuk, tak ada pelapor yang mencabutnya.
BACA JUGA: Taat ke Habib Rizieq, Massa Aksi 64 Tak Gubris Ketum MUI
“Ya sampai hari ini tak ada yang mencabut, kami akan lanjutkan penyelidikannya,” terang dia di Polda Metro Jaya, Jumat (6/4).
Menurut dia, pelapor tetap ngotot kasus dilanjutkan, sekalipun Sukmawati telah meminta maaf.
BACA JUGA: Aksi Bela Islam 64: Ketua Presidium Alumni 212 Maafkan Sukma
Di Polda Metro Jaya tercatat ada dua laporan yang masuk. Pelapor pertama dari seorang advokat, Denny Andrian Kusdayat. Sedangkan pelapor kedua yakni dari politikus Partai Hanura Amron Asyhari.
Argo menambahkan, kedua pelapor itu telah menjalani pemeriksaan. “Sudah, kemarin keduanya diperiksa sebagai saksi pelapor,” imbuh dia.
BACA JUGA: Aksi Bela Islam 64: Bareskrim Tak Bernyali Periksa Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri sebelumnya membacakan puisi dengan judul Ibu Indonesia.
Dalam puisi itu terdapat kata-kata yang dianggap sebagai penghinaan agama Islam. Sukmawati menyinggung kidung lebih bagus dari azan dan konde lebih cantik ketimbang cadar. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Islam 64, Alumni 212: Sukmawati Harus Ditahan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan