jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, Basuki T Purnama alias Ahok mestinya menjalani masa hukuman di rutan atau lapas milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Karenanya Neta mengharapkan Polri konsisten menolak penggunaan fasilitasnya untuk lokasi pemenjaraan narapidana perkara penodaan agama itu.
"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius," kata Neta saat dihubungi, Kamis (22/6).
BACA JUGA: Ahok Bakal 2 Tahun di Rutan Mako Brimob? Ini Kata Pengacaranya
Dia mengharapkan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum itu menjadi preseden buruk. Sebagai institusi penegak hukum, kata dia, Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain yang dalam hal ini Kemenkumham.
Dia juga mendesak Kemenkumham menempatkan Ahok di lembaga pemasyarakatan. Sayangnya, kata Neta, Polri seolah diam saja ketika fasilitasnya justru digunakan untuk melanggar aturan.
BACA JUGA: Ahok Antikorupsi, Pasti Ada yang Merasa Tidak Diuntungkan
"Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua," ulasnya.
Lebih lanjut Neta menyebut pelanggaran hukum model itu bukanlah yang pertama bagi Polri. Sebab ketika ere pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, besannya yang terseret korupsi, Aulia Pohan juga diistimewakan dengan ditempatkan di Rutan Mako Rutan Brimob.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Alasan Lapas Cipinang Pindahkan Ahok Lagi ke Mako Brimob
Karenanya Neta menganggap persoalan lokasi pemenjaraan Ahok di Rutan Mako Brimob itu itu merupakan pelanggaran hukum kedua. Sebab, ada kesan pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mengistimewakan Ahok.
"Untuk itu Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau perduli dengan ketentuan hukum yang ada," tandas dia.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Eksekusi Terbit, Ahok Tetap di Mako Brimob
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga