jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membantah adanya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang hilang saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Indonesia Police Watch (IPW) tetap menduga masih ada hal yang janggal.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane masih merasa ada yang mengganjal dengan pernyataan kepolisian yang menyebut 21 kilogram sabu-sabu didapat dari gabungan tiga tersangka.
Menurutnya, dua tersangka ditangkap bersamaan dalam satu kasus yaitu Agus Hariyanti dan Riki Reinnaldo.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Telegram Kapolri Bikin Ribut, Jangan Diganggu, Tolong Perhatikan Peringatan
"Kok aneh. Seharusnya, kan, mereka satu berkas dengan tuduhan yang sama agar tuntutan hukum maupun vonisnya sama," ujar Neta saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).
Neta juga menuding Polrestabes Surabaya sengaja memecah barang bukti dan BAP agar tersangka mendapat hukuman ringan saat di sidangkan.
Pengamat kepolisian itu mendesak Divpropam Mabes Polri memeriksa temuan yang dia dapat terkait barang bukti tersebut.
"Apakah strategi ini untuk menyelamatkan tersangka dari hukuman berat, harusnya kedua tersangka secara bersama-sama memasok 21 kilogram sabu-sabu," ucap dia.
Sebelumnya, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan tidak ada barang bukti yang dihilangkan dari terdakwa atas nama Agus Hariyanto.
Sejak awal barang bukti yang disita dari Agus 10 kilogram sabu-sabu. Sedangkan 11 kilogram lainnya berasal dari dua tersangka yang masih berkaitan tetapi ditangkap di waktu yang berbeda. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Lah Barang Bukti 11 Kilogram Sabu-sabu Hilang sebelum Sidang?
BACA JUGA: Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta
Redaktur & Reporter : Arry Saputra