jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempersoalkan psikolog dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Antonia Ratih Anjayani yang dihadirkan pada persidangan atas kliennya. Pasalnya, Otto menganggap Ratih tak layak dihadirkan sebagai ahli pada persidangan itu.
"Pada pertama sidang dibuka, dia (Ratih) menyebutkan hanya membantu polisi mengusut kasus kematian ini. Dia membantu, bukan dalam posisi ahli," kata Otto di sela-sela skorsing sidang atas Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).
BACA JUGA: Kontraktor Terminal 3 Ultimate Harus Disanksi
Otto menuturkan, Ratih memberi keterangan yang berat sebelah sehingga tidak pantas menjadi saksi ahli dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin itu. "Makanya kami tadi memilih tidak percaya, bahkan tidak melakukan interupsi saat sidang," imbuhnya.
Otto juga menganggap Ratih tidak menggunakan pendekatan ilmiah saat memberi keterangan di persidangan. Dalam analisis Otto, psikolog RSCM itu hanya mendasarkan keterangannya pada pendapat pribadi.
BACA JUGA: Keterangan Psikolog RSCM Sudutkan Jessica
"Tidak ada yang ilmiah. Metodologi tidak ada, statistik tidak ada. Dia cuma bersaksi berdasarkan anggapan dan penilaian pribadi saja," beber dia.
Advokat senior itu pun menganggap ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kali ini justru tidak menyentuh pokok dakwaan. Semua hanya perkiraan, anggapan, dan asumsi," tegasnya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Fahri Hamzah soal Archandra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang HUT RI, Presiden Beri Tanda Kehormatan pada 9 Tokoh
Redaktur : Tim Redaksi