Bang Otto Persoalkan Kelayakan Psikolog RSCM di Persidangan Jessica

Senin, 15 Agustus 2016 – 14:48 WIB
Jessica Kumala Wongso dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto; dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso,  Otto Hasibuan mempersoalkan psikolog dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Antonia Ratih Anjayani yang dihadirkan pada persidangan atas kliennya. Pasalnya, Otto menganggap Ratih tak layak dihadirkan sebagai ahli pada persidangan itu.

"Pada pertama sidang dibuka, dia (Ratih) menyebutkan hanya membantu polisi mengusut kasus kematian ini. Dia membantu, bukan dalam posisi ahli," kata Otto di sela-sela skorsing sidang atas Jessica di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).

BACA JUGA: Kontraktor Terminal 3 Ultimate Harus Disanksi

Otto menuturkan, Ratih memberi keterangan yang berat sebelah sehingga tidak pantas menjadi saksi ahli dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin itu.  "Makanya kami tadi memilih tidak percaya, bahkan tidak melakukan interupsi saat sidang," imbuhnya.

Otto juga menganggap Ratih  tidak menggunakan pendekatan ilmiah saat memberi keterangan di persidangan. Dalam analisis Otto, psikolog RSCM itu hanya mendasarkan keterangannya pada pendapat pribadi.

BACA JUGA: Keterangan Psikolog RSCM Sudutkan Jessica

"Tidak ada yang ilmiah. Metodologi tidak ada, statistik tidak ada. Dia cuma bersaksi berdasarkan anggapan dan penilaian pribadi saja," beber dia.

Advokat senior itu pun menganggap ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kali ini justru tidak menyentuh pokok dakwaan. Semua hanya perkiraan, anggapan, dan asumsi," tegasnya.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Ada Saran dari Fahri Hamzah soal Archandra

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang HUT RI, Presiden Beri Tanda Kehormatan pada 9 Tokoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler