jpnn.com, BALIKPAPAN - Sandi Septiawan (28) dan Hery Kelana (30) terancam menghuni penjara selama empat tahun karena terbukti membobol beberapa rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dua penjahat kambuhan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA: Bermodal Obeng, Syahban Bobol 7 Rumah Warga
Selama ini, Sandi dan Hery memang sudah menjadi target operasi pihak berwajib.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim bersama Resmob Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara baru berhasil meringkus Sandi dan Hery, Jumat (12/1) malam.
BACA JUGA: Empat Pelaku Pencurian Ternyata Bersaudara
Berdasar hasil pemeriksaan, Sandi dan Hery sudah membobol tiga rumah pada tahun ini.
“Kedua pelaku sudah beraksi di lima TKP di Balikpapan. Sasarannya adalah perumahan-perumahan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman, Minggu (14/1).
BACA JUGA: Dokumen Manifes dan 1.353 HP Hilang, Oknum BC Diperkarakan
Dia menambahkan, tim gabungan terlebih dahulu meringkus Sandi. Saat itu, Sandi menyebut nama Hery.
“Dia ini (Sandi) sudah menjadi TO kami karena dia juga residivis kasus yang sama,” tegas Hilman.
Sementara itu, Hery mengaku hanya mengikuti ajakan Sandi.
Dia bertugas mengawasi lokasi sekitar rumah yang menjadi target mereka.
“Sandi yang masuk, saya di motor saja sambil mengawasi. Terakhir beraksi di Markoni. Ada rumah tingkat yang dimasuki,” kata Hery. (pri/cal/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Hebat, Ibu Tewas Terpanggang Sambil Peluk 2 Anak
Redaktur : Tim Redaksi