jpnn.com, BALIKPAPAN - Kebiasaan Syahban (31) membobol rumah warga membawanya ke balik jeruji besi.
Warga Balikpapan, Kalimantan Timur, itu ditangkap Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah membobol tujuh rumah.
BACA JUGA: Empat Pelaku Pencurian Ternyata Bersaudara
Syahban selalu mengincar smartphone dan uang milik warga setiap menjalankan aksinya.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga.
BACA JUGA: Dokumen Manifes dan 1.353 HP Hilang, Oknum BC Diperkarakan
Menurut Sabil, tim bergerak ke Balikpapan pada Jumat (5/1).
Berdasar hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa Anto (36) sering menjual barang curian dengan harga murah.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat, Ibu Tewas Terpanggang Sambil Peluk 2 Anak
Anto mengaku mendapat ponsel itu dari Syahban. Anto dan Syahban juga mengaku menjual kembali ponsel itu kepada Junaidi yang memiliki kios di Jalan MT Haryono.
“Jadi, hanya satu tersangka pencurian. Sisanya adalah penadahan,” kata Sabil Umar, Selasa (9/1).
Dia menambahkan, Syahban mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda dalam enam bulan terakhir.
“Ada sepuluh buah ponsel dari kegiatan pencurian yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut dipindahtangankan ke pihak kedua dan ketiga,” ujar Sabil.
Menurut Sabil, Syahban melancarkan aksinya sekitar pukul 03:00 dini hari.
Syahban bisa membobol empat rumah menggunakan obeng dalam satu kali beraksi.
Syahban dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sedangkan Anto dan Junaidi dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. (kip/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar Autodidak, Hadi Kurniawan Kantongi Puluhan Juta
Redaktur & Reporter : Ragil