Bang Uci Sebut Pembahasan Kontribusi Pengembang yang Paling Alot

Senin, 18 Juli 2016 – 18:19 WIB
Tersangka kasus suap reklamasi M Sanusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengakui, pembahasan pasal tambahan kontribusi 15 persen pengembang reklamasi dalam rancangan Perda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta paling alot di antara yang lainnya. Hal itu dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menjelaskan secara hukum maupun ilmiah besaran 15 persen untuk kontribusi tambahan.

"Pada prinsipnya (pembahasan) alot semua. Yang paling alot tentang tambahan kontribusi," ujar Sanusi saat bersaksi untuk terdakwa bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7).

BACA JUGA: Sanusi Akui Terima Rp 2 M dari Dirut PT Agung Podomoro, Tapi...

Menurut dia, tambahan kontribusi 15 persen NJOP tahun berjalan pada daerah yang bisa diperjualbelikan di dalam draft raperda bukan kemauan dewan, melainkan pemerintah. Ia menduga pemerintah mengusulkan itu setelah sebelumnya membahas bersama pengusaha atau pengembang reklamasi.

Sanusi menegaskan, tambahan kontribusi 15 persen itu tidak ada dasar hukumnya. Pemprov tidak bisa menjelaskan dasar hukum maupun secara ilmiah.

BACA JUGA: Wahai Para Dokter Tolong Simak Penyataan Kapolri Ini

Karenanya, DPRD dan pemprov sepakat besaran, cara bayar dan mekanisme kontribusi tambahan 15 persen diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

Hakim Ketua Supeno kemudian menanyakan apa usulan realistis dewan saat itu. Sanusi menjawab bahwa tambahan kontribusi harus lebih kecil nilainya dari kontribusi. "Karena tidak ada kesepahaman makan diusulkan diatur ke Pergub," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Instruksi Terbaru Jenderal Tito soal Kasus Vaksin Palsu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Vaksin Palsu, Jokowi: Ini Perlu Kehati-hatian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler