Banggar Belum Restui Pemangkasan Anggaran Lewat Inpres

Selasa, 06 September 2016 – 23:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Anggaran DPR belum menyepakati rencana pemerintah memotong anggaran kementerian dan lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016.

Hal ini dikatakan Anggota Banggar DPR M Nizar Zahro, terkait pemotongan Rp 133 triliun lebih APBN Perubahan 2016. Penggunaan Inpres untuk merombak Undang-undang APBN dinilai banyak kalangan sebagai pelanggaran.

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Peran Politikus PKB ini

"Di Banggar belum ada persetujuan masalah pemotongan anggaran, karena di dalam keputusan yang telah disepakati adalah self blocking (blokir mandiri)," kata Nizar di DPR, Selasa (6/9).

Pemerintah, katanya, memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri dalam rangka pemghematan dan pemotongan belanja dengan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam rencana kerja dan anggaran K/L tahun anggaran 2016

BACA JUGA: Maaf Ya, Beng Ong Hingga Enam Bulan ke Depan Dilarang ke Indonesia

"Namanya juga diblok sendiri oleh pemerintah berarti kan nggak bisa cair," jelas politikus Gerindra itu.

Keputusan menerbitkan Inpres tersebut menurutnya agar pemerintah bisa menyesusaikan dan menjaga defisit anggaran tidak melebihi ambang batas 3 persen. Bila melewati batas tersebut maka melanggar UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BACA JUGA: Ambulans Panitera PN Jakarta Utara Ikut Diangkut KPK

"Memang cukup inpres saja. Beda dengan dana transfer daerah karena pemerintah memakai bahasa menunda dari September sampai Desember, baru dicairkan Januari," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelahan, Beng Ong Makin Drop Setelah Ditangkap Imigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler