jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin, dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Fakta persidangan mengungkap Musa turut menerima uang terkait proyek Kemenpupera, juga masih terus didalami anak buah Agus Rahardjo Cs.
BACA JUGA: Maaf Ya, Beng Ong Hingga Enam Bulan ke Depan Dilarang ke Indonesia
"Masih terus dilakukan pendalaman," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (6/9).
Priharsa membantah KPK ragu-ragu menetapkan anak buah Muhaimin Iskandar itu sebagai tersangka suap. Hanya saja, kata Priharsa, saat ini penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti.
BACA JUGA: Ambulans Panitera PN Jakarta Utara Ikut Diangkut KPK
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Sepanjang ditemukan bukti yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka maka akan dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
BACA JUGA: Kelelahan, Beng Ong Makin Drop Setelah Ditangkap Imigrasi
Seperti diketahui, nama Musa masuk dalam dakwaan terdakwa suap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Dalam surat dakwaan disebutkan maksud pemberian suap adalah agar Musa mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Proyek yang diusahakan Musa adalah pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR Sarankan Pemerintah Ajukan APBN Perubahan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi