Bangkalan-Gresik Minta Jatah 20,70 Persen Saham

Senin, 27 Juni 2011 – 17:47 WIB
BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menuntut untuk dilibatkan dalam pengelolaan Blok West Madura Offshore (WMO) dengan kepemilikan saham working interest minimal sebesar 20,70%Besaran jumlah kepemilikan saham tersebut didasarkan pada UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Setelah kontrak lama berakhir 6 Mei 2011 lalu, katanya sudah dibikin kontrak baru untuk 20 tahun ke depan

BACA JUGA: Mendag: Stok Aman, Harga Diprediksi Naik

Tapi sampai saat ini daerah tak dilibatkan
Padahal sesuai dengan pasal 33 UUD, semestinya kekayaan alam sebesar-besarnya diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat

BACA JUGA: Pemerintah Pertahankan Harga TDL dan BBM

Semestinya daerah dilibatkan
Kami, Pemkab bangkalan dan Gresik menuntut diberi jatah saham working interest minimal 20,70 persen,” kata Bupati Bangkalan Fuad Amien Imron dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam acara launching pembentukan BUMD Gabungan, PT Gerbang Oil & Gas Jatim WMO, di Pendopo Agung, Kabupaten Bangkalan, Senin (27/6)

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 1,96 Juta Lapangan Kerja



Ditambahkan pula, besaran saham yang diminta Bangkalan dan Gresik tidak diajukan secara asalan-asalanTapi berdasar pada UU Nomor 33 tahun 2004 .yang juga mengatur  pembagian bagi hasil migas"Porsinya pusat 69,30 persen, daerah sebesar 20,70 persenHak untuk daerah ini yang kita tuntut, bahkan kalau perlu akan kita rebut,” tegasnya.

Untuk merealisasikan tuntutan itu, imbuh Fuad, pada 25 Mei 2011 lalu Pemda Bangkalan dan Pemda Gresik mengirimkan surat permohonan working interest secara resmi kepada Menteri ESDMSayangnya, Menteri ESDM pada 10 Juni lalu melalui surat balasannya justru meminta Pemda menghubungi PT Pertamina Hulu Energi WMO.

“Kami heran dengan jawaban ituKenapa kita harus menghubungi Pertamina? Sebab untuk saat ini, Blok WMO itu sepoenuhnya masih dimiliki pemerintah pusatKarena itu, kami menginginkan hubungan G to G, yakni hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerahBukan dengan Pertamina,” tandas Fuad.

Dalam acara yang dihadiri sejumlah kyai dan tokoh masyarakat tersebut, juru bicara PT Gerbang Oil & Gas Jatim WMO, Buchori Muslim menyatakan bahwa baik Pemda Bangkalan maupun Gresik akan berjuang sekuat tenaga untuk memperoleh jatah saham itu“Apapun akan kami lakukan, karena ini demi kesejahteraan masyarakat daerahJika tidak, Pemda tidak akan mengeluarkan izin prinsip pengeboran di lahan tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, kontrak antara Pertamina dengan Kodeco dan CNOOC yang diteken pada pada 1981 berlangsung selama 30 tahunKepemilikan working interest masing-masing adalah Pertamina 50 persen, Kodeco 25 persen, CNOOC 25 persenNamun kontrak tersebut telah berakhir pada 6 Mei 2011 lalu

Sehari sebelum kerjasama berakhir, pada 5 Mei 2011, telah ditandatangi kerjasama antara Pertamina dan Kodeko, masing-masing sebagai kontraktorKontrak baru ini akan berlangsung dari 2011 -2031

Namun dalam kontrak baru ini, tidak ditetapkan secara definitif besaran kepemilikan working interest“Dengan demikian, saat ini 100 persen working interest masih dimiliki pemerintahKan nggak ada salahnya kalau daerah dikasih 50 persen atau minimal 20 persen, karena daerah yang merasakan langsung dampak exploitasi kekayaan alam ini,” tandas Bupati Gresik.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keran Impor Gas Siap Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler