Menurut Sekretaris Men BUMN Said Didu, pengelolaan setiap rupiah dana milik BUMN tetap harus dipertanggungjawabkan kepada para pemegang saham, dalam hal ini pemerintah, sebagai pemilik mayoritas
BACA JUGA: Cadangan Devisa Tinggal USD 51 miliar
''Jadi, kita meminta semua BUMN yang terkait dengan Indover untuk menuntut hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,'' tuturnya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin (5/11).Hingga saat ini, dana beberapa bank BUMN masih tersangkut di Indover Bank
BACA JUGA: Tertahan Profit Taking IHSG Melemah
Tapi, akibat krisis finansial global, bank bernama lengkap N.VBACA JUGA: Otoritas Bursa Panen Kritik
Hingga batas waktu 31 Oktober lalu, BI gagal menyuntik tambahan modalAkibatnya, bank yang membiayai ekspor-impor pengusaha Indonesia dan Eropa tersebut dibekukan bank sentral Belanda.Dalam paparan publik ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mandiri menyatakan memiliki exposure USD 31 juta atau Rp 337,9 miliarSedangkan BNI dikabarkan memiliki piutang USD 27 juta di IndoverBank BRI juga dilaporkan punya exposure di Indover meski belum diungkapkan jumlahnya.
Selain itu, dana beberapa bank swasta tersangkut pula di IndoverMisalnya, Bank Ekonomi Raharja EUR 19 ribu, Bank Lippo USD 5 juta, Bank Artha Graha sekitar EUR 100 ribu, dan Bank Bukopin USD 15 juta.
Said Didu mengatakan, proses likuidasi Indover memang bukan urusan Kementerian BUMNNamun, pihaknya tetap berkepentingan memastikan hak-hak BUMN tetap diperolehHanya, dia tidak terlalu yakin semua dana yang tersangkut dikembalikan''Setelah likuidasi, yang diutamakan adalah karyawanSetelah itu, aset yang ada dibagi secara proporsional untuk para pemilik dana,'' katanya.
Apakah Kementerian BUMN akan menegur bank-bank pelat merah yang dananya tersangkut? ''Sesuai mekanisme, semuanya harus dipertanggungjawabkan saat RUPS (rapat umum pemegang saham),'' ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mencermati dan memastikan apakah penempatan dana di Indover tersebut dilakukan melalui prosedur yang benar''Artinya, kalau memang dilakukan dengan prudent, itu menjadi risiko bisnisDalam aksi korporasi, ini masih wajar,'' jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, Indover mengumumkan bahwa dana yang disimpan tersebut mendapat jaminan atau letter of comfort (LoC) dari BI''Bank manapun pasti akan percaya kalau BI selaku regulator perbankan di Indonesia sudah memberikan jaminan bagi Indover,'' ungkapnya.
Dia juga meminta diambil pelajaran penting dari kasus IndoverYakni, urgensi pemisahan regulator dan operator''Hal ini berlaku untuk semua sektorKalau ingin industri bisa tumbuh sehat, pemisahan regulator dan operator tidak bisa ditawar.'' (owi/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
Redaktur : Antoni