Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak

Kamis, 06 November 2008 – 08:59 WIB
JAKARTA - Sosialisasi soal insentif pajak yang tertuang dalam PP No 62/2008 harus lebih ditingkatkanPasalnya, setelah sebulan diterbitkan, baru dua perusahaan yang mengajukan fasilitas tersebut

BACA JUGA: Kadin Minta Subsidi Naik Lipat Dua

Padahal, revisi dari PP No 1/2007 itu telah menambah jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi, yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal baru serta perluasan usaha


Jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas PPh juga bertambah

BACA JUGA: Mendag Izinkan Impor Limbah

Jika semula hanya 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah pada PP 1/2007, menjadi 23 bidang dan 15 bidang di daerah tertentu


Meski responnya masih minim, Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sugiyono yakin bakal ada investasi lain yang masuk meminta fasilitas ini

BACA JUGA: BI Akui Risiko Kredit Masih Rendah

''Sekarang sudah ada dua perusahaan yang masuk dan mengajukan insentif, salah satunya perusahaan elektronikSaya rasa sebentar lagi akan masuk investasi di bidang kilang minyak, susu, produk dari biji-bijian,'' kata Sugiyono usai acara sosialisasi PP No 62/2008 di Kantor Menko Perekonomian, Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (5/11)

Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Lumbangaol menambahkan, insentif pajak lebih menarik dibandingkan kebijakan tax holiday yang diterapkan di beberapa negara"Biasanya, tax holiday berlaku selama sepuluh tahunSedangkan PP No 62/2008 (insentif pajak) sampai 15 tahunIntinya, banyak kenikmatan yang bisa didapat," kata Sahala

Fasilitas PPh yang diberikan adalah, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahunLalu, penyusutan dan amortisasi dipercepatKemudian, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun(sof/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana 43 Bank Mengendap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler