Bank Butuh Sokongan Likuiditas

Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas bergayung sambut

Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dalam menyusunnya, BI harus cermat

BACA JUGA: Pemerintah Gandeng 4 Negara Kejar USD 21 Miliar

"Sebaiknya tidak grusa-grusu agar tak ada masalah di kemudian hari," ujar Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu di Jakarta, Minggu (12/10).

Menurut dia, Perpu untuk mengubah UU BI harus sangat rinci, lengkap dengan kekecualian-kekecualian dan alternatifnya
Selain itu, ada kondisi terminasinya

BACA JUGA: BEI Buka Hari Ini

"Escape clauses harus tuntas," tuturnya.

Dia meminta agar rencana itu segera diwujudkan
"Kalaupun jadi dikeluarkan, Perpu ini sudah harus efektif November 2008

BACA JUGA: Demand USD Susut, Rupiah Bisa Pulih Kembali

Setelah itu, kemungkinan sudah tidak efektif lagi," tuturnya.

Sekjen Perbanas Farid Rahman menambahkan, rencana mengubah UU Bank Indonesia (BI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) disambut positif industri pebankan nasional"Pemerintah dan bank sentral melakukan langkah yang tepatBank-bank tentu akan sangat terbantu dengan rencana tersebut," ujar Farid.

Menurut Farid, dengan perluasan agunan untuk mendapat pinjaman dari BI guna membasahi likuiditas, bank akan semakin leluasaSebab, selama ini, fasilitas gadai untuk mengakses likuiditas hanya bisa menggunakan agunan berupa aset berkualitas yang likuid dan mudah dicairkan, seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)"Padahal, kepemilikan atas surat berharga itu terbatasLagipula, tidak semua bank punya SBI, misalnya," jelas Farid

Terkait kekhawatiran sejumlah kalangan akan potensi moral hazard karena nilai aset yang diragukan, Farid menyatakan itu tidak akan terjadi"Sebab, pasti ada aturannya nanti dari bank sentralAda patokan-patokannya," tuturnya

Untuk mengantisipasi krisis finansial global, pemerintah bakal mengamandemen UU BI lewat PerpuItu akan dilakukan berbarengan dengan revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Dalam Perpu Amandemen UU BI, bank sentral diperbolehkan memberi pinjaman likuiditas kepada perbankan dengan perluasan agunan, dari semula hanya aset berkualitas yang mudah dicairkan menjadi aset-aset lain seperti bangunan dan tanah

Chief Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk Tony Prasentiantono mengemukakan, tindakan otoritas sudah betul"Itu mendesak sekali untuk mengamankan NPLTapi, aturannya harus jelas," katanyaSelain soal perluasan jaminan, kenaikan nilai penjaminan oleh LPS juga harus segera dilakukan(eri/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Undang 150 Konglomerat ke Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler