Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun

Namun Tetap Tidak Menjamin Uang Nasabah Antaboga

Senin, 25 Mei 2009 – 12:50 WIB
JAKARTA – Hingga Triwulan I-2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,2 triliun kepada Bank CenturyDengan dana penyehatan sebesar itu, pemegang saham sebelum diambil alih LPS sudah tidak mungkin lagi mendapatkan pengembalian saat Bank Century dijual ke pihak lain.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, ketika aset Bank Century diserahkan, nilai penyertaan modal pemegang saham lama sudah negatif

BACA JUGA: Impor Baja Segera Diperketat

Dia juga pesimistis dana LPS yang telah disuntikkan itu bisa kembali seluruhnya
”Praktik di negara lain menunjukkan bahwa tingkat pengembalian atau recovery rate sebesar 30 persen sudah bisa dikategorikan baik

BACA JUGA: Gateway Express, DHL Investasikan US$ 50 Juta

Sementara recovery rate BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Red) saat menangani bank-bank pasca-krisis hanya 28 persen,” kata Firdaus dalam sosialisasi RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) di Jakarta.

Firdaus menambahkan, sesuai undang-undang, LPS juga bisa menjual bank gagal kepada investor lain setelah disehatkan selama tiga tahun
Dana penyehatan LPS berada pada prioritas pertama yang harus dikembalikan setelah bank itu terjual

BACA JUGA: Batam Terancam Gelap Gulita



Saat ini, LPS juga sedang tengah menyelesaikan audit ekuitas”Kalau hasil audit ekuitas negatif, pemegang saham lama tidak akan mendapat apa punAwal Juni hasilnya saya umumkan,” kata Firdaus.

Dana penyelamatan Century yang telah diaudit hingga akhir 2008 mencapai Rp 4,9 triliun lebihSepanjang triwulan pertama tahun ini, LPS mengeluarkan lagi dana sekitar Rp 1,2 triliun untuk pencadangan kerugian serta membayar dana nasabah

Ketika Century diambil alih LPS pada akhir September 2008, aset Bank tersebut mencapai Rp 14 triliun dengan kewajiban Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 10 triliunFirdaus mengatakan, saat akan diselamatkan, aset-aset bank gagal biasanya makin tidak jelasBegitu juga dengan aset Bank Century yang sebagian besar berkualitas rendahSurat-surat berharga di luar negeri banyak yang bodongParahnya, banyak kredit yang dikucurkan melanggar batas maksimal penyaluran kredit (BMPK)”Banyak kredit diberikan kepada teman-temannya Robert Tantular (pemilik Century, Red) yang melanggar BMPK,” ujar dia

Mengejar aset-aset Bank Century juga tidak mudahIni karena sebagian pemegang saham lama menggunakan banyak perusahaan untuk mengatasnamakan sahamnyaFirdaus mengatakan, berdasar hasil Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dana Bank Century mengalir ke tiga pihakYakni Robert Tantular, Anton Tantular (sudah tertangkap), dan Hartawan Alwi yang hingga kini masih buron.

Lepas dari berbagai permasalahan tersebut, Firdaus mengatakan bahwa kondisi Century saat ini masih cukup baikPada triwulan I-2009, Bank Century sudah mampu mencetak laba Rp 50 miliar dan mengumpulkan dana pihak ketiga Rp 400 miliarMeski demikian, kondisi likuiditas masih cukup ketat

Mengenai nasib nasabah Antaboga, LPS tetap tidak bisa menjamin dan mengembalikan dana merekaItu karena manajemen Bank Century sudah menetapkan bahwa Antaboga bukan produk bank, sehingga LPS tidak memiliki kewajiban menjamin dan membayarkan dana nasabah produk reksadana bodong itu”Yang berkewajiban adalah Robert TantularTapi karena dia dipenjara, nasabah Antaboga itu minta ke Century,” kata Firdaus(sof/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Ekonomi Kreatif, JFFF 2009 Digelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler