Impor Baja Segera Diperketat

Jumat, 22 Mei 2009 – 13:15 WIB
JAKARTA - Departemen Perdagangan memastikan pengetatan impor besi dan baja akan dimulai pada 1 Juni 2009Dalam pelaksanaannya setiap produk baja atau besi yang diimpor harus melalui verifikasi surveyor independen, kecuali untuk produk-produk sektor tertentu

BACA JUGA: Gateway Express, DHL Investasikan US$ 50 Juta


   
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, revisi Permendag No 8/M-DAG/PER/2/2009 tentang ketentuan Impor Besi dan Baja sedang dibahas bersama pihak-pihak terkait
Dalam revisi itu, akan ditambahkan sektor-sektor yang dikecualikan dari verifikasi, seperti untuk Kuasa Pertambangan (KP) atau proyek yang bersifat hibah

BACA JUGA: Batam Terancam Gelap Gulita

"Bulan ini akan keluar, 1 Juni bisa diterapkan," ujarnya.
   
Dalam ketentuan semula, pengeculian verifikasi diterapkan kepada importir di bidang industri otomotif dan komponen, industri elektronika dan komponennya, galangan kapal dan komponennya
Pengecualian juga dilakukan tehadap besi baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas BM DTP (bea masuk ditanggung pemerintah).
    
Impor besi atau baja untuk keperluan industri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat juga dikecualikan dari verifikasi tersebut.  Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan

BACA JUGA: Dorong Ekonomi Kreatif, JFFF 2009 Digelar

"Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan setiap tiga bulan," tuturnya.
    
Sebelumnya Dirjen Migas Departemen ESDM, Evita HLegowo mengatakan, akan mengirimkan surat ke Menteri ESDM untuk diteruskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, agar meminta Menteri Perdagangan mengecualikan sektor migasMeski belum berlaku efektif, namun beberapa alat migas, terutama rig (alat bor) impor untuk proses eksplorasi maupun produksi, sudah mulai tertahan di pelabuhan.
    
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu menyambut baik adanya pengecualian dalam pelaksanaan pengetatan impor besi dan baja pada 1 Juni nantiSebab jika harus melalui verifikasi dikhawatirkan bisa mengganggu proses produksi"Janganlah dihambat-hambat, karena itu sama saja menghambat produksi, ini kan komoditi unggulan," tambahnya.
    
Dalam pertambangan, penggunaan besi dan baja memang tidak terlalu besar, biasanya hanya untuk mesin coveyor belt atau casing planYang paling banyak diperlukan adalah alat beratnyaNamun dia mengaku masih ada beberapa produk lainnya yang mesti diimpor"Barang yang bisa diadakan di dalam negeri ya kita pakai, kalau memang ada yang harus kita impor ya jangan dihambat melalui verifikasi atau lainnya," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKP Tahan 12 Kapal Asing di Ternate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler