Bank Daerah Bagi-bagi Fee ke Pejabat Daerah

KPK Minta Cepat Dikembalikan

Selasa, 29 Desember 2009 – 18:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyaknay pejabat daerah yang menikmati fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai komisi lantaran menyimpan uang daerah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ituKPK meminta para pejabat segera mengembalikan uang fee dan tidak lagi menerima uang dari bank daerah.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, saat ini KPK telah menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia dan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) untuk menyelamatkan uang negara di bank-bank daerah

BACA JUGA: Kalau Stres Bebaskan Saja

"Kita dapat informasi bahwa pemda meletakkan dana-dana APBD di BPD
Nah tiap penempatan dana itu

BACA JUGA: MUI Dinilai Paling Tak Toleran

pejabat daerah termasuk kepala daerahnya menerima fee," beber Haryono dalam jumpa pers akhir tahun sekaligus peringatan ulang tahun KPK ke-6, (29/12).

Haryono menyebutkan, fee dari Bank Daerah untuk pejabat dan kepala daerah itu bentuknya bermacam-macam
"Ada yang bentuknya uang, ada yang bentuknya fasiltas, ada pula yang barang," sebut Haryono.

Dibeberkannya, kasus itu terjadi di banyak daerah

BACA JUGA: Pembakar Mobil Resmi Tersangka

Namun dari uji petik atas 6 BPD yang diperiksa KPK, ternyata jumlah keseluruhan fee itu bisa mencapai Rp 360 miliarAdapun enam bank daerah yang diperiksa KPK itu adalah Bank Sumut, Bank Jabar-Banten, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim dan BPD Kaltim.

Meski demikian KPK bakal memperluas pemeriksaan di bank daerah maupun bank komersil lainnyaAlasan Haryono, karena uang APBD ternyata tidak hanya disimpan di BPD namun juga ditempatkan di bank-bank lain"Ini terjadinya secara massive (besar-besaran) di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Haryono mengakui bahwa KPK telah meminta para pejabat yang menikmati fee karena menyimpan uang APBD di Bank Daerah itu untuk mengembalikan ke kas daerah"Harusnya fee itu tidak boleh masuk ke kantong pejabatKarena itu uang pemda ya harus masuk ke kas daerahIni yang kita minta agar uang tersebut segera dikembalikan ke kas daerah," tandasnya.(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Desak UU ITE Segera Direvisi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler