"Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," katanya di Jakarta, Selasa (28/12)
BACA JUGA: Prita Bebas, Yenny Wahid Puas
Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE memuat ancaman hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya," jelasnya.
Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP 'hanya' selama satu tahun empat bulan.
Selain itu, terdapat diskrimninasi ancaman hukuman pada UU ITE; antara pencemaran nama baik melalui media elektronik dibanding media pencemaran nama melalui media konvensional (nonelektronik).
Selain berupaya agar DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, AJI Indonesia juga mengajak pihak terkait untuk berdialog, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi agar mengubah undang-undang itu
BACA JUGA: Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
"Jangan salahAJI mencatat kasus pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial pada tahun 2008 terdapat dua kasus, yakni Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR, Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari berdasarkan laporan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang
BACA JUGA: Program 100 Hari Belum Terasa
Sedangkan kasus pencemaran nama yang melanggar UU ITE, pada 2009 ini terdapat empat kasus. (Lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Agraria Diatasi dengan Cara Primitif
Redaktur : Antoni