AJI Desak UU ITE Segera Direvisi

Selasa, 29 Desember 2009 – 17:54 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisiKetua AJI Indonesia, Nezar Patria, Selasa, mengatakan, UU tersebut mengancam kebebasan berekspresi wartawan maupun masyarakat sipil.

"Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," katanya di Jakarta, Selasa (28/12)

BACA JUGA: Prita Bebas, Yenny Wahid Puas

Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE memuat ancaman hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya," jelasnya.

Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP 'hanya' selama satu tahun empat bulan.

Selain itu,  terdapat diskrimninasi ancaman hukuman pada UU ITE;  antara pencemaran nama baik melalui media elektronik dibanding media pencemaran nama melalui media konvensional (nonelektronik).

Selain berupaya agar DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, AJI Indonesia juga mengajak pihak terkait untuk berdialog, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi agar mengubah undang-undang itu
AJI menganggap rumusan itu berpotensi menjadi pasal 'karet' yang mudah untuk menjerat hukuman bagi siapa pun

BACA JUGA: Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN

"Jangan salah
AJI Indonesia tidak menolak keberadaan UU ITE, namun hanya menolak keberadaan Pasal 27 ayat 3 saja," ujar Nezar.

AJI mencatat kasus pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial pada tahun 2008 terdapat dua kasus, yakni Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR, Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari berdasarkan laporan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang

BACA JUGA: Program 100 Hari Belum Terasa

Sedangkan kasus pencemaran nama yang melanggar UU ITE, pada 2009 ini terdapat empat kasus. (Lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Agraria Diatasi dengan Cara Primitif


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler