JAKARTA-- Herti Tambunan (HT) yang membakar mobil dinas perwira tinggi Mabes Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakanKepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, membenarkan penetapan status tersangka HT yang membakar mobil dinas milik Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Rismawan.
"Kasusnya ditangani Polres Jakarta Selatan, dan tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1e subsider 406 KUHP," kata Nanan di Jakarta, Selasa (29/12).
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang disita di tempat kejadian yakni 1 botol air mineral berisi bensin, 1 korek api, koran, dan foto mobil dinas yang terbakar
BACA JUGA: AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
Berkas kasus HT masuk ke Polres Jaksel dengan nomor LP: 2059/K/XII/2009/RES,tertanggal 28 Desember 2009
HT membakar mobil Rismawan yang terparkir di halaman Mabes Polri, karena mengaku sakit hati kasus yang dilaporkannya tak ditangani polisi
BACA JUGA: Prita Bebas, Yenny Wahid Puas
HT mengaku dianiaya seorang pria, namun kasusnya dihentikan karena kurang alat bukti.Sebelumnya HT adalah guru yang mengalami pemecatan oleh yayasan tempat dia bekerja
Karena tidak puas, HT melaporkan kinerja anggota Polres Jakarta yang menangani kasusnya ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
BACA JUGA: Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Namun, perkembangan penanganan kurang memuaskan dirinya(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Program 100 Hari Belum Terasa
Redaktur : Soetomo Samsu