JAKARTA - Lahan dan bangunan milik Bank DKI di jalan Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, disita pengadilanSebab, Bank DKI telah dinyatakan secara sepihak menempati lahan yang bukan haknya.
Penyitaan itu menyusul adanya gugatan dari pemilik tanah yang bernama The Jin Kok
BACA JUGA: Antisipasi Tawuran saat Ramadhan, Pengawasan Johar Baru Diperketat
Kuasa hukum penggugat, Partahi Sihombing, menyatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan yang ditempati Bank DKI itu dinyatakan disita demi kepentingan hukumLebih lanjut Partahi mengatakan, pihaknya telah memberikan ultimatum kepada Bank DKI untuk membayarkan kewajiban pada kliennya yang keseluruhannya berjumlah hampir Rp 16 M
BACA JUGA: Muhammadiyah Puasa 1 Agustus
Ultimatum itu berlaku selama semingguPartahi mengaku sudah melakukan segala upaya hukum untuk memperingatkan Bank DKI agar membayar kewajiban kepada kliennya
BACA JUGA: Polisi Awasi Gudang Sembako
"Saya pikir Langkah-langkah peringatan sudah dilakukan selayaknyaNamun kalau mereka (Bank DKI) tidak melakukan juga (pembayaran ke The Tjin Kok) maka akan disita dan lelang," tandasnya.Kasus antara The Tjin Kok melawan Bank DKI itu dimulai ketika pada tahun 1962Saat itu, BUMD milik Pemda DKI itu mengusai tanah seluasa 1.000 meter persegi tanah milik The Tjin KokNamun selama menampati lahan The tjin Kok itu, bank DKI tidak pernah membayar ganti rugi pelepasan hak ataupun melakukan pembelian secara sah.
Karenaitu, The Tjin Kok selaku pemilik tanah mengajukan gugatan dan dimenangkan pengadilanBerdasarkan putusan MA, Bank DKI sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara dalam penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25/07/2011, bank DKI diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 16 miliarRinciannya sebesar Rp 2 miliar 233 juta merupakan besarnya gugatan ditambah bunga 12 persen per tahun terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh Bank DKI.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Bantu Jakarta Atasi Polusi
Redaktur : Tim Redaksi