Bank Dunia Dukung Program Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur

Selasa, 12 Februari 2019 – 19:00 WIB
KLHK berhasil mendapat persetujuan internasional atas Dokumen Program Pengurangan Emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD) ”East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional terus dilakukan Indonesia, khususnya dalam pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.

Sebagai salah satu implementasinya, KLHK telah berhasil mendapat persetujuan internasional atas Dokumen Program Pengurangan Emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD) ”East Kalimantan Jurisdictional Emission Reductions Program, Indonesia” dalam kerangka implementasi REDD+.

BACA JUGA: Lantik 179 Pejabat Administrator KLHK, Menteri Siti Ingatkan Pesan Penting Ini

"Dengan telah disetujuinya ERPD dimaksud, maka implementasi REDD+ berbasis kinerja dengan batas yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur, akan dilaksanakan selama periode tahun 2020-2024, dengan dukungan pendanaan mekanisme insentif positif dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) World Bank," tutur Syaiful Anwar, Kepala Pusat Litbang Sosek dan Kebijakan Perubahan Iklim, Badan Litbang dan Inovasi (BLI), KLHK, dalam keterangannya kepada Biro Hubungan Masyarakat KLHK (12/09).

Sebagaimana disampaikannya, dokumen ERPD ini telah disetujui oleh negara-negara donor, saat pertemuan Carbon Fund Meeting ke-19 di Washington DC, Amerika Serikat, yang telah dilaksanakan pada  5-7 Februari 2019. 

BACA JUGA: Bikin Kagum, Begini Cara Warga Teluk Jambe Selamatkan Daerah Aliran Sungai Citarum

"Ini merupakan implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi yang pertama akan dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan akan dapat mengurangi emisi sebesar 97,1 juta ton CO2e atau berkontribusi sebesar 19,2 %, dari target pengurangan emisi berbasis lahan di NDC," lanjut Syaiful.

Program REDD+ dalam dokumen ERDP ini meliputi 4 program utama, yaitu: Tata kelola hutan dan lahan, perbaikan administrasi dan supervisi hutan.

BACA JUGA: KLHK Tunjukkan Penyelamatan DAS Citarum Lewat Teluk Jambe

Kemudian Pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam wilayah yang berijin, dan keempat pengembangan mata pencaharian alternatif yang lestari untuk masyarakat.

Syaiful juga menerangkan bahwa, pelaksanaan program dirinci ke dalam 12 Sub-Program dan 29 kegiatan, yang akan melibatkan banyak para pihak dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kampung, masyarakat adat, pihak swasta dan para mitra pembangunan (NGOs) di Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyampaikan, Indonesia melalui KLHK telah banyak melakukan program penurunan emisi melalui keberhasilan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, dan tetap berkomitmen dalam mendukung kegiatan program implementasi REDD+ di Provinsi Kalimantan Timur ini.

Selain Syaiful Anwar, turut hadir sebagai Delegasi Republik Indonesia (Delri) dalam pertemuan Carbon Fund Meeting ke-19 ini, yaitu Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Emma Rachmawaty, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Saur Parsaoran, dan I Wayan Susi Dharmawan sebagai Project Coordinator FCPF Indonesia, serta tim penyusun ERPD yaitu Prof. Rizaldi Boer dan Stepi Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, BLI KLHK bertindak sebagai Executing Agency FCPF Project, sedangkan sebagai Implementing Agency adalah Pusat Litbang Sosek dan Kebijakan Perubahan Iklim, dan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Ditjen PPI.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi : Jangan Kira Saya Tidak Cek Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler