"Kita akan dorong kemudahan akses likuiditas, baik untuk rupiah maupun valas," ujar Gubernur BI Boediono di kantornya, Selasa (14/10).
Kebijakan pertama yang dikeluarkan BI adalah perpanjangan tenor foreign exchange swap
BACA JUGA: Korsel Minta Ekspor LNG Diperpanjang
"Dari maksimal tujuh hari menjadi sebulan," kata mantan Menko Perekonomian ituPerpanjangan tenor ini dilakukan untuk memenuhi permintaan valas dolar AS (USD) yang bersifat temporer
BACA JUGA: Bank Dunia Biangnya Krisis
"Kita berharap ini akan mampu memberi waktu yang lebih longgar ke pelaku pasar sebelum mereka melakukan penyesuaian atas portofolionya," terang BoedionoBACA JUGA: Pemerintah Selamatkan Bakrie
Otoritas moneter mulai hari ini juga akan menyediakan valas bagi perusahaan lokal lewat bankItu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan valas perusahaan lokal yang punya underlying transactionNamun, Boediono memastikan bahwa bank sentral tidak akan menjamin letter of credit (L/C) yang digunakan perusahaan
Ketiga, BI menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valas untuk bank umum maupun bank syariah, dari posisi 3 persen menjadi 1 persen"Kebijakan ini akan menambah ketersediaan likuiditas valas berupa USD, sehingga bank dapat membenahi likuiditasnya," tutur guru besar UGM tersebut
Dia menuturkan, pelonggaran rasio GWM valas ini juga dilakukan untuk memperlonggar ruang pencairan devisa yang beku di BI"Sehingga, itu bisa dipakai untuk membiayai operasional bank yang menggunakan valas."
Penurunan GWM juga berlaku untuk rupiah, yang mengalami penyederhanaan perhitungan GWM menjadi hanya dalam bentuk statutory reservesBesarnya 7,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK)
Penurunan GWM ini sebelumnya sudah berkali-kali diminta oleh kalangan pengusaha dan bankirPada pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman pribadinya di Cikeas, Bogor, Minggu lalu (12/10), 150 pengusaha yang berkumpul sudah memberikan saran untuk menurunkan GWM
Deputi Gubernur Senior BI Miranda SGoeltom menambahkan, perhitungan GWM menggunakan LDR tidak diberlakukan"Ini tidak dikaitkan LDR, hanya melulu (dihitung dari) DPK(Menjadi) lebih simpel, lebih realistis," kata MirandaSebelumnya, kalangan bankir sempat mengusulkan agar dalam penyetoran GWM, instrumen surat berharga yang dimiliki bank, seperti SUN dan SBI, dapat dipergunakan
Kebijakan lainnya yang dilakukan BI adalah meniadakan batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek(eri/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN 2009, Dolar AS Dipatok Rp 9400
Redaktur : Antoni