Bank Indover Bangkrut, Bukan Tanggung Jawab Indonesia

Rabu, 27 Mei 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas letter of comfort Bank IndoverKondisi ini dipastikan karena pembekuan usaha bank pada Oktober 2008 lalu berdasarkan pada hukum Belanda, bukan hukum Indonesia.

"Jadi Bank Indover tunduk pada UU Belanda

BACA JUGA: Kapasitas Produksi Bioethanol Minim

Jadi pembekuan atau pailit Bank Indover itu 100 persen tunduk pada UU Belanda dengan begitu pemerintah Indonesia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Susno, pada Rabu (27/5) di Mabes Polri.

Dikatakan, tim dari Mabes Polri dan Bank Indonesia menelusuri unsur kepailitan Indover ke Belanda
Tujuannya untuk mengetahui bagaimana operasional bank di sana, serta surat jaminan atau letter of comfort tersebut.

Diakui Susno, dari hasil kunjungan tersebut diketahui letter of comfort itu adalah bukan jaminan secara finansial

BACA JUGA: Aprobi Minta Bahan Bakar Nabati Disubsidi

Karena itu dari hasil pertemuan dengan pejabat berwenang di Belanda diperoleh penjelasan, pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab atas letter of comfort tersebut
“Jadi tidak ada pertanggungjawaban pemerintahan Indonesia atas pembekuan bank ini,” lanjutnya.

Untuk diketahui Bank Indover ditutup Pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 lalu lantaran gagal membayar atas kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo senilai 92 juta dolar AS

BACA JUGA: Paripurna Alot, RDP dengan PLN Batal

Bangkrutnya anak perusahaan Bank Indonesia itu karena kredit(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chevron Tulang Punggung Produksi Minyak 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler