"Jadi Bank Indover tunduk pada UU Belanda
BACA JUGA: Kapasitas Produksi Bioethanol Minim
Jadi pembekuan atau pailit Bank Indover itu 100 persen tunduk pada UU Belanda dengan begitu pemerintah Indonesia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Susno, pada Rabu (27/5) di Mabes Polri.Dikatakan, tim dari Mabes Polri dan Bank Indonesia menelusuri unsur kepailitan Indover ke Belanda
Diakui Susno, dari hasil kunjungan tersebut diketahui letter of comfort itu adalah bukan jaminan secara finansial
BACA JUGA: Aprobi Minta Bahan Bakar Nabati Disubsidi
Karena itu dari hasil pertemuan dengan pejabat berwenang di Belanda diperoleh penjelasan, pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab atas letter of comfort tersebutUntuk diketahui Bank Indover ditutup Pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 lalu lantaran gagal membayar atas kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo senilai 92 juta dolar AS
BACA JUGA: Paripurna Alot, RDP dengan PLN Batal
Bangkrutnya anak perusahaan Bank Indonesia itu karena kredit(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Chevron Tulang Punggung Produksi Minyak 2010
Redaktur : Tim Redaksi