Bank Mega Didesak Kembalikan Dana Elnusa dan Batubara

Rabu, 22 Juni 2011 – 23:45 WIB

JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mendesak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana nasabahnyaDesakan tersebut terkait dengan adanya dugaan keengganan pihak Bank Mega untuk mengembalikan uang PT Elnusa sebesar Rp111 miliar dan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebesar Rp80 miliar.

"Selaku anggota Komisi XI DPR, saya mendesak Bank Mega segera mengembalikan dana milik PT Elnusa dan Pemkab Batubara karena dana tersebut pada dasarnya adalah dana nasabah yang disimpan di Bank Mega," kata anggota Komisi XI DPR RI, M Ichlas El Qudsi, saat rapat dengar pendapat dengan Elnusa, Bank Mega dan Bank Indonesia, di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/6).

Bila Bank Mega tidak segera mencairkan dana tersebut, lanjutnya, maka berdampak negatif terhadap kepercayaan publik internasional ke dunia perbankan di Indonesia

BACA JUGA: SBY Tegaskan Akan Jadi Orang Biasa

Dampaknya, mereka tidak mau berinvestasi karena takut dana mereka hilang begitu saja.

Dikatakan, jika Bank Mega selalu berkilah untuk tidak megembalikan dana nasabah, maka publik akan takut menyimpan uangnya di bank
Akibatnya sektor perekonomian kita menjadi macet dan pertumbuhan ekonomi kita menjadi terhambat.

"Dalam kasus ini, Bank Mega telah memperlihatkan kurangnya tanggungjawab dan kita minta Bank Mega untuk segera melaksanakan apa yang telah diputuskan BI," kata politisi dari Partai Amanat Nasional itu.

Untuk itu, Bank Indonesia harus melakukan pengawasan terhadap Bank Mega terkait keputusan BI yang telah dikeluarkan bahwa Bank Mega melakukan kelalaian,

"Kita minta kepada BI untuk tegas terhadap pelaksanaan keputusan BI sendiri dan tentunya BI mampu menjaga efektif dan wibawa keputusannya," kata Ichlas.

Bila Bank Mega tidak segera melaksanakan keputusan BI tersebut, BI bisa memberikan sanksi yang lebih tegas kepada Bank Mega

BACA JUGA: Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan

"Berikan sanksi yang lebih berat kepada Bank Mega kalau tak diindahkan
Kalau juga tak indahkan keputusan BI maka citra Bank Mega sebagai bank papan atas akan jatuh," ungkap anggota DPR RI asal Sumatera Barat.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Laurent Bahang Dama menyesalkan adanya perbedaan kebijakan di internal Bank Mega.

Ia mencontohkan, perbedaan kebijakan itu adalah adanya suku bunga yang di setiap kantor cabang

BACA JUGA: Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap

"Ini trik atau penipuan, beda kantor cabang kok beda kebijakanIni kan gak wajarBank Mega menjalankan bisnis perbankan yang sudah keluar dari aturan BI," kata Laurent.

Dikatakan, pergantian deposito PT Elnusa dari deposit berjangka menjadi deposit on call yang dilakukan oleh Bank Mega adalah pidana.

"Dari tanda-tangan yang ada, dari penyataan Polda Metro Jaya bahwa tanda tangan pergantian sistem itu sudah menyalahi aturanMaka sanksi yang tepat adalah pidana," katanya.

Usai RDP, Direktur PT Elnusa Suharyanto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi XI DPR RI yang telah membantu PT Elnusa.

Hal yang sama disampaikan oleh kuasa hukum Pemkab Batubara Wa Ode Nur Zainab"Kita berharap Bank Mega untuk segera menjalankan putusan BI dan desakan Komisi XI DPR RI ituKita mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi," kata Suharyanto(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler