JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman setahun lima bulan kepada politisi PDIP Perjuangan Panda Nababan dalam perkara pemberian travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank IndonesiaPadahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis menghukum Panda dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Namun majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta memiliki pertimbangan lain
BACA JUGA: Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Majelis menganggap ada hal-hal yang meringankan Panda Nababan dan beberapa koleganya dari PDI Perjuangan yang juga didakwa dalam perkara sama yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan BudiningsihHal-hal meringankan lainnya, karena keempat terdakwa selalu bersikap sopan, kooperatif dan sudah mengabdikan diri cukup lama untuk negara
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan
Bahkan khusus Panda Nababan, majelis menganggap pemikiran mantan wartawan itu masih dibutuhkan.Ada pun hal-hal yang memberatkan, karena sebagai penyelenggara negara Panda cs tidak menerapkan unsur ketidakhati-hatian, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004
Sebelummya, JPU yang diketuai M Rum JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan
BACA JUGA: Belanja Aparat Pemda Tinggi, Mendagri Segera Evaluasi
Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliarSedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih, dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Selesai Tahun 2012
Redaktur : Tim Redaksi