Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap

Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan Panda

Rabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah melakukan korupsiPada persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6), Panda dan tiga politisi PDIP di Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Desak Sisminbakum Dituntaskan



"Mengadili, menyatakan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal  dan Budiningsih telah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Eka Budi Prijanta saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing satu tahun lima bulan dan membayar pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Eka.

Pada persidangan tersebut, Panda Cs dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
Yaitu sebagai penyelenggara negara menerima pemberian terkait dengan jabatannya, yang diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.

Namun majelis yang terdiri dari empat hakim anggota dan satu hakim ketua itu tidak bulat dalam menjatuhkan putusan atas Panda

BACA JUGA: Belanja Aparat Pemda Tinggi, Mendagri Segera Evaluasi

Sebab, dua hakim anggota yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda).

Menurut dua hakim ad hoc itu, tidak ada bukti kuat tentang waktu dan tempat bahwa Panda menerima TC BII dari Dudhie Makmun Murod usai pemilihan DGS BI, Juni 2004  yang dimenangi Miranda Gultom.  "Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa satu (Panda Nababan)
Tidak ada fakta hukum terkait travellers cheque BII," ujar Made Hendra.

Ada pun Andi Bachtiar berpendapat, penuntut umum tidak mampu menunjukan bukti terkait pertemuan antara Panda dengan Dudhie untuk penyerahan travellers cheque BII

BACA JUGA: E-KTP Selesai Tahun 2012

"Karenanya terdakwa satu (Panda Nababan) harus dibebaskan dari dakwaan JPU dan dibersihkan nama baiknya," ucap Andi.

Saat majelis membacakan keterangan saksi-saksi sebelum putusan dibacakan, Panda sempat menginterupsi persidanganIa mengajukan protes karena ada keterangan saksi yang dianggap meringankan, namun tidak dicantumkan dalam pertimbangan.

Seusai pembacaan vonis, majelis juga tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan itu"Seluruh terdakwa memiliki hak untuk banding selama 14 hariIni juga berlaku untuk penuntut umum," ujar ketua majelis Eka Budi Prijanta sembari mengetok palu.

Hukuman untuk panda itu hanya setengah dari tuntutan JPUSebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda NababanAlasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar dan mempersulit penyidikan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih yang dihukum sama dengan hukuman untuk Panda, sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Politisi Golkar Lebih Ringan, Politisi PDIP Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler