Bank Menengah Diizinkan Jalankan Layanan Keuangan Digital

Senin, 12 September 2016 – 12:01 WIB
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Cakupan bank yang dapat melakukan layanan keuangan digital (LKD) resmi diperluas oleh Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengungkapkan bahwa bank sentral memberikan izin kepada bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan bank pembangunan daerah (BPD) sebagai penyelenggara agen LKD individu.

BACA JUGA: Libur Iduladha, Pendapatan Telkomsel Melejit 30 Persen

BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti sedikitnya Rp 5 triliun dan sampai kurang dari Rp 30 triliun.

Aturan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 18/17/PBI/2016 yang merupakan perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

BACA JUGA: Kredit Bermasalah Sektor Tambang dan Manufaktur Bertambah

’’Peraturan itu dikeluarkan untuk memberikan semacam relaksasi. Diharapkan, akses keuangan masyarakat makin mudah,’’ ujarnya di gedung Bank Indonesia, Jakarta, akhir pekan lalu.

LKD adalah layanan tanpa kantor yang memberikan keagenan kepada pihak ketiga. Eni menjelaskan, relaksasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan masyarakat oleh agen-agen yang dimiliki bank-bank penyelenggara LKD.

BACA JUGA: Pelindo III Fokus Efisiensi Biaya Logistik

Tetapi, dia menggarisbawahi bahwa BUKU III dan BPD pada kelompok BUKU I dan II yang ingin menjadi penyelenggara LKD harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memiliki kesiapan manajemen risiko, sistem teknologi informasi yang memadai, dan mempunyai unit kerja sendiri untuk LKD.

’’Harus punya kesiapan infrastruktur. Bergantung kepada setiap bank. Tentu, saat mengeluarkan aturan ini, kami sudah analisis kalau BUKU III bisa jalani LKD,’’ jelasnya.

Untuk BPD, ada juga syarat tertentu. Yakni, punya sistem teknologi informasi yang memadai, bisa menerapkan LKD, serta memiliki profil mandat penyaluran bansos.

Eni memerinci, saat ini baru terdapat empat BUKU IV yang dapat menyelenggarakan LKD dengan agen individu. Hingga Juli 2016, ada 103.673 agen LKD individu. Jumlah rekening LKD sekitar 1,23 juta rekening yang tersebar di seluruh Indonesia.

Relaksasi aturan itu diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap lembaga keuangan. Merujuk data Bank Dunia, inklusi keuangan di Indonesia pada 2014 mencapai 36 persen.

Diharapkan, masuknya BUKU III menjadi penyelenggara LKD bisa meningkatkan inklusi keuangan menjadi 75 persen pada 2019. ’’Targetnya, kenaikan indeks keuangan inklusif dari 36 persen pada 2014 menjadi 75 persen pada 2019,’’ tandasnya. (dee/c14/sof/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Yahya Optimistis Pariwisata Bisa Jadi Core Business Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler