Bank OCBC Permudah Repatriasi Dari Singapura

Selasa, 27 September 2016 – 06:23 WIB
OCBC. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA-Manajemen Bank OCBC NISP (NISP) tidak setengah-tengah menyukseskan amnesti pajak.

Serangkaian kemudahan dibagikan pada seluruh nasabah untuk kepentingan pengampunan pajak.

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Lakukan Riset

Tidak tanggung-tanggung, kemudahan diberikan pada nasabah-nasabah jaringan OCBC tersebar di 17 negara termasuk Singapura dan Australia.

Seusai ditunjuk pemerintah Indonesia  sebagai bank persepsi (gateway) amnesti pajak dan telah berkomitmen, program sosialisasi tax amnesti diberikan kepada para staf internal di kantor OCBC Singapura serta para nasabah wajib pajak (WP) Indonesia.

BACA JUGA: Redenominasi Rupiah Butuh Waktu 7 Tahun

”Jadi, komitmen kami 100 persen membantu nasabah melakukan repatriasi dari Singapura,” tutur Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja.

Sejumlah fasilitas itu antara lain layanan transfer portfolio dari Singapura ke Indonesia secara gratis dalam waktu 2 jam.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Sentuh 6,38 Persen

Kemudian memberi kemudahan pembukaan akun rekening sehingga nasabah dapat melakukan kegiatan repatriasi dengan mudah.

Dari segi layanan, manajemen menyiapkan beberapa produk untuk investasi di dalam negeri dalam rangka repatriasi.

Produk investasi individual macam simpanan konvensional, asuransi (unit link), reksadana, obligasi pemerintah, layanan private banking hingga instrumen derivatif dalam bentuk valuta asing (valas) diterbitkan untuk menarik minat nasabah yang rata-rata menyimpan dana dalam bentuk dolar.

”Kami iakan perluas sehingga nasabah terbiasa dengan pelayanan di luar tidak terlalu kaget saat datang ke sini,” ucapnya.

Tak hanya di Indonesia, kemudahan untuk mengikuti tax amnesty juga akan diberikan otoritas keuangan Singapura.

Maklum, sebelumnya, bank-bank di Singapura dikabarkan akan melaporkan transaksi mencurigakan Warga Negara Indonesia peserta tax amnesty ke kepolisian setempat (CAD) guna memenuhi ketentuan Financial Action Task Force  (FATF).

”Simpang siur terjadi saat nasabah mengikuti tax amnesti di sana dianggap sebagai suspicious transaction. Sehingga harus dilaporkan kepada CAD. Namun laporan itu tidak dilanjutkan polisi,” ucap Parwati. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Harta Dalam Negeri Tembus Rp 1.198 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler