Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi

Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) menegaskan vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (eks dirut) yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan adalah berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Korporasi Bank of India Indonesia.

Hal ini disampaikan M. Chotib, Legal PT BOII, Jumat (23/7) menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.

BACA JUGA: Bank of India Bantah Lakukan Lelang Eksekusi Secara Semena-mena

“Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” tandas Chotib

Diutarakan Chotib, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di perkara perdata dan pihaknya dimenangkan lewat putusan inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Bank Of India Diadukan Ratu Kharisma ke OJK

Hal ini terbukti dari putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 Jo. Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 Jo. 

Putusan Kasasi MA R.I. No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 telah berkekuatan hukum.

BACA JUGA: Kini, Swadesi Jadi Bank of India Indonesia

Dalam putusan majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani membayar sebesar Rp 5.206.831.695,20 yang belum dilaksanakan oleh pihak yang dihukum hingga saat ini.

“Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan,” ujarnya.

Di samping itu tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada BOII, semua putusannya ditolak.

Secara terpisah Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menjelaskan menghormati isi putusan Mahkamah Agung R.I.  meskipun ia menilai vonis tersebut sangat janggal, mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa.

“Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai KUHAP dan UU Mahkamah Agung R.I,” kata Fransisca. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler