Bank Tanah Kendalikan Harga Properti

Rabu, 07 Agustus 2013 – 22:53 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Sektor properti dalam beberapa tahun ini booming. Harga rumah dan tanah melaju tinggi. Hal itu membuat RST (rumah sederhana tapak) sulit dibangun di kota besar. Padahal, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengancam memberi sanksi tegas kepada pengembang yang tidak mematuhi UU No 1/2011 tentang Hunian Berimbang.

Ketua REI Jatim Erlangga Satriagung mengatakan, kenaikan harga tanah selama ini tidak membuat para pengusaha senang. Alasannya, mereka sulit membeli tanah dengan harga terjangkau. "Ini yang membuat developer enggan membangun RST di kota-kota besar. Sebab, harga kulakan tanah tidak mungkin untuk rumah level RST," paparnya.

BACA JUGA: Porsi Ekonomi dan Investasi Membesar

Ketentuan kawasan hunian berimbang mencakup rasio 1:2:3 (1 rumah mewah, 2 rumah kelas menengah, 3 rumah murah). Cakupan wilayah ketentuan itu tidak mesti berada dalam satu wilayah perumahan, namun bisa dalam satu kabupaten/kota. Bulan lalu Kemenpera sudah menyatakan akan membentuk tim audit untuk memeriksa kewajiban pengembang.

Menurut Erlangga, pengembang bukannya tidak mau melaksanakan ketentuan hunian berimbang. Tapi, kondisi di lapangan membuat mereka sulit untuk menerapkan. Apalagi, daerah-daerah juga menerapkan aturan tentang pertanahan yang berbeda-beda. Contohnya Sidoarjo. Di sana, peraturan daerah untuk luas rumah terkecil adalah 90 meter persegi. Di Kalimantan, bahkan minimal luas hunian 200 meter persegi. "Kondisi ini tentu menyulitkan pengembang. Sebab, harga bahan baku sudah mahal, tidak mungkin dijual murah," ungkapnya.

BACA JUGA: Asuransi Sasar Kelas Menengah

Karena itu, REI Jatim mengusulkan agar pemerintah memiliki lembaga yang berfungsi sebagai land banking. Bank tanah itu dapat menjadi acuan untuk mengendalikan harga tanah. "Land banking di negara-negara maju ada. Misalnya Australia. Jadi, kenaikan harga tanah masih wajar," tuturnya.

Erlangga juga menyebut, peraturan hunian berimbang terlalu mengintervensi pengembang. Seharusnya rasio rumah tidak dilihat dalam satu permukiman, melainkan berdasar wilayah yang ada. (dio/c11/oki)

BACA JUGA: Bermodal Rp 50 Juta, Untung Rp 5 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Industri Baru Menjamur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler