jpnn.com, JAKARTA - Masalah pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat percepatan pembangunan.
Oleh karena itulah dibutuhkan Bank Tanah untuk mengatasi persoalan seperti keterbatasan ketersediaan dan kebutuhan akan tanah-tanah yang besar.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan itu pada webinar bertema "Bank Tanah di Masa Depan" yang digelar IAMPI, IKINDO, IPMA Indonesia, Kamis (12/11).
Himawan menjelaskan konsep dan skema bank tanah memiliki enam fungsi yaitu, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.
BACA JUGA: Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Aspek Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
Pada proses pemanfaatan tanah penting diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria," ujar Himawan yang berbicara secara virtual.
Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi regulator tata ruang dan serta administrasi pertanahan.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Peran Penilai Tanah Semakin Penting
Menurut Himawan, Bank tanah hadir sebagai land manager, di mana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.
Menurutnya, selama ini dikenal adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut.
Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada.
"Diperlukan solusi supaya pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah," kata Himawan.
Dia menuturkan bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
Himawan mengatakan sekarang ini pemerintah sangat kesulitan, sehingga harus mengubah konsensi HGU suatu perkebunan dan sebagainya.
Menurutnya, persoalan ini sering kali menjadi penghambat. Karena itu, ujar dia, bila nanti sudah mempunyai bank tanah, akan bisa membuat perencanaan, seperti ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan.
"Dan kami sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah. Kebetulan Kementerian ATR/BPN adalah yang memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia," tutur Himawan.
Dia menegaskan hadirnya bank tanah di masa depan untuk menghadirkan opportunity yang sesuai spirit Undang-Undang Cipta Kerja.
"Di mana nanti memiliki standar perubahan kemudahan investasi, tetapi juga harus menyiapkan tanah untuk ready to invest, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, " kata Himawan.
Ketua IAMPI Darma Tyanto Saptoderwo mengungkapkan terima kasih atas kinerja Kementerian ATR/BPN dalam usaha menyertifikatkan tanah karena dapat mendorong ekonomi. "Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah berhasil meningkatkan kinerja sertipikasi tanah secara nasional, ini pekerjaan mulia yang sangat dibutuhkan rakyat kecil," kata Darma.
Menurut Darma, walaupun ada pandemi Covid-19, perekonomian nasional dapat bertahan dan juga berkembang. "Khususnya terjadi gerakkan perekonomian rakyat dengan berbekal sertifikat tersebut," pungkasnya. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi