Bansos Covid-19 Tak Optimal, Insentif Nakes Tersendat, Hergun: Jangan Lupakan Hak Rakyat

Senin, 26 Juli 2021 – 22:04 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyprpti realisasi dana PEN terutama untuk bansos Covid-19 hingga hilangnya obat-obatan di apotek saat PPKM Level 4. Foto: dokumentasi Fraksi Gerindra DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti belum optimalnya penyaluran bansos Covid-19 kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat hingga kebijakan itu berganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Padahal, katanya, setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 di Jawa-Bali, juga disampaikan tentang peningkatan jumlah bantuan.

BACA JUGA: Obat Terapi Covid-19 Langka dan Harganya Gila-Gilaan, Mufti Anam: Usut Tuntas!

Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bansos Covid-19 yang seharusnya dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level 4, belum terlaksana secara optimal.

"Jika sudah terima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan menaati aturan yang ditetapkan selama pembatasan kegiatan masyarakat," kata Heri Gunawan di Jakarta, Senin (26/7).

BACA JUGA: Politikus Senior Demokrat di MPR Ini Dukung Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM

Dia menyebut kebijakan PPKM Level 4 memang telah diikuti dengan penambahan anggaran PEN 2021 menjadi Rp 744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp 699,43 triliun.

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu menyebut, anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp 193,93 triliun menjadi Rp 214,95 triliun.

BACA JUGA: Pengumuman, FT Sudah Tertangkap, kepada Polisi Dia Menyebut Nama Wanita Ini

Anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan (nakes), penyediaan obat covid, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.
 
“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, tetapi pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif nakes di daerah dilaporkan masih tersendat,' ucap Hergun.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 17 Juli 2021, realisasi insentif nakes baru mencapai 23,6 persen atau Rp 2,09 triliun dari pagu anggaran Rp 8,85 triliun.

Padahal, kata ketua DPP Gerindra itu, nakes merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi Covid-19 yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk atas hak-haknya.

"Nakes sudah berjuang mempertaruhkan nyawa dengan mendampingi dan merawat para pasien Covid-19. Peluang terpapar virus sangat besar sekali. Bahkan sudah banyak nakes yang meninggal dunia akibat terpapar virus,” ujar Hergun.
 
Masalah obat-obatan untuk terapi Cocid-19 juga dilaporkan mengalami kelangkaan. Hal tersebut diketahui ketika Presiden Jokowi mengecek ketersediaan obat di Apotek Kota Bogor, Jawa Barat. Saat itu Kepala Negara tidak menemukan obat yang dicarinya.

Menurut apotekernya, obat terapi Covid-19 yang dicari presiden, yaitu Oseltamivir, Gentromicyn, Favipiravir, dan multivitamin, sudah sebulan tidak tersedia.

Ketidaktersediaan obat yang dicari presiden itu menurut Hergun, menimbulkan kecurigaan tentang dugaan adanya penimbunan. Pasalnya, BUMN Farmasi di hadapan DPR sudah menyatakan telah memproduksi obat-obatan dalam jumlah yang melebihi kapasitas produksinya dalam memenuhi pasokan pasaran.
 
"Semoga kelangkaan obat bukan karena penimbunan. Kalaupun terindikasi ada oknum yang menimbun obat Covid-19, sudah selayaknya aparat kepolisian mengusut pihak yang terlibat," ujar politikus Dapil IV Jabar itu.

Hergun menambahkan bila rakyat diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya masyarakat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi Covid-19.

"Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan instruksi tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat," pungkas Hergun. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler