Bansos Ditebar Jelang Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2015 – 01:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak membantah penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) diduga terjadi di banyak daerah.

Dony, panggilan akrabnya, menyebut penyaluran dana bansos biasanya dilakukan oleh kepala daerah yang akan maju lagi di pilkada. Dana bansos disalurkan kepada ormas-ormas dadakan yang muncul jelang pilkada. Dengan harapan, incumbent meraup dukungan suara.

BACA JUGA: KPU Legalkan Surat Dukungan Hasil Pemindaian untuk Penantang Risma

"Tidak bisa dibantah, hibah bansos sangat elitis, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.  Biasanya jelang pilkada muncul ormas-ormas dadakan yang menerima bansos," ujar Dony kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/8).

Mantan Kapuspen Kemendagri itu pun tidak memungkiri bahwa pengelolaan dana bansos sudah salah kaprah. "Diberikan untuk urusan dukung mendukung jelang pilkada," tegas birokrat bergelar dokter itu.

BACA JUGA: DPR Tunggu Keajaiban Pada Hari Terakhir Pendaftaran

Memang, sesuai ketentuan pasal Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang hibah dan bansos, penyaluran dana bansos kewenangannya besar sekali di tangan kepala daerah. Pasal 32 ayat  (1) permendagri dimaksud menyebutkan, "Kepala  daerah  menetapkan  daftar  penerima  dan  besaran  bantuan  sosial dengan  keputusan  kepala  daerah  berdasarkan  peraturan  daerah  tentang  APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD."

Meski demikian, di permendagri sebenarnya sudah diatur bahwa kepala daerah juga tidak bisa seenaknya saja. Bahwa penerima bansos dan besaran sudah harus direncanakan pada saat penyusunan APBD.

BACA JUGA: 852 Pasangan Bakal Calon Daftar Ikut Pilkada Serentak

Kembali ke penjelasan Dony. Pria berkumis tebal itu menjelaskan, sebenarnya Permendagri 39 itu disusun sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, setelah mendapat rekomendasi dari KPK. Permendagri 39 itu mewajibkan penyaluran dana bansos harus transparan, akuntabel, dan penyerahannya disertai bukti yang lengkap dan sah, termasuk pertanggungjawaban oleh penerimanya.

Namun faktanya, masih juga muncul masalah. Karena itu, dalam waktu dekat Permendagri yang mengatur mekanisme penyaluran dana bansos itu akan direvisi lagi. "Nantinya akan dibuat sistem kluster, berdasar kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan kemampuan fiskal tinggi dana bansosnya maksimal harus sekian persen, daerah sedang sekian persen, yang rendah sekian persen. Ini untuk pengendalian," bebernya.

Pasalnya, banyak daerah yang jor-joran mengalokasikan dana bansos, sementara untuk urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, justru porsi anggarannya kecil. "Ada provinsi APBD-nya 11 triliun, dana bansosnya 1,5 triliun. Itu tidak proporsional," terangnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Anggap Calon Tunggal di Pilkada Juga Bisa Punya Legitimasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler