jpnn.com - SEMARANG - Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD Jawa Tengah tahun 2011. Kasus dugaan korupsi yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Langkah Kejati Jateng mengungkap korupsi bansos ternyata mendapat dukungan dari Ganjar Pranowo, gubernur di provinsi yang beribu kota di Semarang itu. Menurutnya, langkah penegakan hukum itu bisa menjadi pelajaran.
BACA JUGA: Adik Susul Kakak Gantung Diri di Pohon Durian dekat Rumah
"Saya mendukung penegakan hukumnya. Ini sekaligus menjadi signal banyak bansos ini banyak masalah,” ujar Ganjar seperti dikutip Jateng Pos.
Agar kasus itu tidak terjadi lagi, Ganjar mengaku sudah menyampaikan ke anggota dewan (DPRD Jateng) agar ada perbaikan sistem dalam penganggaran bansos. “Saya berharap mudah-mudahan (kasus) ini jadi pelajaran," tandasnya.
BACA JUGA: Tempat Wisata di Surabaya Bakal Seperti Universal Studios Singapura
Ganjar menjelaskan, salah satu cara untuk menekan penyelewengan dana bansos adalah dengan mengembalikannya kepada fungsi awal. Yaitu untuk mendanai persoalan di masyarakat yang sifatnya mendadak.
"Jadi jika nanti ada kondisi-kondisi yang mendadak harus dibantu, ya itu yang harus kita bantu. Bukan merekayasa dan akhirnya fiktif," imbuhnya.
BACA JUGA: Suami-Istri Konsumsi Sabu-Sabu di Rumah, Begini Jadinya...
Seperti diketahui, Kejati Jateng beberapa waktu menahan lima tersangka penerima bantuan sosial fiktif yang dikucurkan pemerintah provinsi dari APBN 2011. Penahanan itu merupakan pengembangan dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Yakni mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah, Joko Suryanto. PAda 2011, Joko adalah ketua tim verifikator proposal dana bantuan sosial.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, terdapat sejumlah modus yang digunakan para penerima bantuan fiktif. Para tersangka penerima bantuan itu tidak ditemukan alamat domisilinya, namun sudah menerima pencairan hingga beberapa kali. Dari perhitungan BPKP Jawa Tengah, diketahui kerugian negara akibat penyaluran bantuan sosial tersebut mencapai Rp 328 juta.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.671 Pembaca Alquran Ramaikan MTQ Jatim
Redaktur : Tim Redaksi