jpnn.com - PAYAKUMBUH - Sepasang suami-istri ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan mereka, kawasan Padangtangah, Nagari Koto Nan Ompek, Payakumbuh Barat, Jumat malam (22/5).
"Benar, Jumat malam, anggota Satnarkoba menangkap sepasang suami-istri yang mengonsumsi sabu-sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Minggu siang (24/5).
BACA JUGA: 1.671 Pembaca Alquran Ramaikan MTQ Jatim
Menurut AKBP Yuliani, pasangan suami-istri yang ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AK alias Anton, 38, dan SE alias Nopi, 27.
BACA JUGA: Dan,,, Calon Pengantin pun Dimintai Retribusi
"Penangkapan mereka, tak lepas dari informasi masyarakat," katanya. Yuliani menjelaskan, awalnya masyarakat yang tinggal di kawasan Padangtangah curiga melihat gerak-gerik pasangan Anton dan Nopi.
Karena sebagai warga baru di Kelurahan Padangtangah, mereka dilaporkan sering kedatangan tamu, terutama pada malam hari.
BACA JUGA: Eks Lokalisasi Dijaga Ketat Tentara dan Polisi, Kades Protes
"Warga semakin curiga, karena tamu yang mendatangi kediaman Anton dan Nopi diduga merupakan para pemakai narkoba. Untuk membuktikan dugaan itu, anggota Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan," ujar Kapolres yang lama bertugas di PPATK ini.
Berdasarkan penyelidikan, menurut AKP Russirwan, anggotanya mendapat informasi akurat dari Polsek Bungus, Polresta Padang. "Kawan-kawan Polsek Bungus menginformasikan bahwa AK alias Anton, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus peredaran narkoba di Bungus," ujar AKP Russirwan.
Bermodal informasi tersebut, AKP Russirwan langsung memerintahkan anggotanya melakukan penggerebekan. "Saat kami gerebek ada tiga orang, yakni pasangan suami-istri Anton dan Nopi. Kemudian, seorang teman mereka yang baru datang," ucapnya.
Ketiga orang tersebut akhirnya diperiksa dan digeledah. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Anton dan Nopi baru saja mengisap sabu. Sedangkan teman mereka, hendak pakai sabu-sabu," tukasnya.
Usai mendengar keterangan tersebut, pasangan Anton dan Nopi akhirnya diamankan. Selain mengamankan mereka, polisi yang berseragam preman dan dinas, juga menyita sejumlah barang-bukti.
Di antaranya, lima pirek dan satu bong untuk mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian, 1 unit timbangan digital, diduga untuk menimbang sabu-sabu yang akan dijual.
"Selain itu, kami juga menyita 200 lembar plastik bening, dua mancis (korek api), dua unit handphone, 1 smartphone, dan 10 pipet sendok. Dari semua barang-bukti itu yang paling menguatkan bahwa mereka habis mengonsumsi sabu-sabu adalah satu pirek berisi air sabu," ujarnya.
Hingga Minggu (24/5), kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami-istri ini masih dalam penyelidikan polisi. "Penangkapan terhadap mereka, merupakan upaya kami guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Payakumbuh maupun Limapuluh Kota," tutupnya. (frv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlancar Arus Mudik, Dishub Jabar Pasang 35 CCTV
Redaktur : Tim Redaksi