Bantah Arogan, Kapolri: Belum Tentu Adrianus Bersalah

Jumat, 29 Agustus 2014 – 18:52 WIB
Kapolri Sutarman. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman tetap melanjutkan proses hukum terhadap Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Namun, Kapolri membantah apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk arogansi Polri. Ia menyatakan, jika ada pelanggaran hukum dan ada pihak yang dirugikan maka harus diselesaikan dengan jalur hukum.

"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus bersalah," kata Kapolri Sutarman. Menurutnya, penyelesaian hukum ini untuk menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan. 

BACA JUGA: Bos Dutalaras Perintahkan Anak Buah Bakar Catatan Pemberian Uang ke Anas

Menurut, Adrianus merasa bersalah, mungkin Polri tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. "Tapi kalau tidak merasa bersalah, saya akan proses melalui pengadilan karena sekali lagi negara ini adalah negara hukum," kata dia.

Karenanya, Sutarman menegaskan, langkah menggunakan penegakan hukum adalah untuk menentukan salah atau benar melalui peradilan. 

BACA JUGA: Sutarman Anggap Pernyataan Adrianus Bahayakan Polri

"Dan jangan dibilang ini arogan. Kalau arogan menyelesaikan dengan cara-cara lain," kata Kapolri. Kenapa Polri menempuh jalur hukum, Sutarman menjelaskan bahwa itu juga karena saran dari Kompolnas. 

Menurutnya, Kompolnas menulis surat kepada Kapolri dengan nomor surat B174.Kompolnas.VI.2014. Isinya agar polisi melakukan penegakan hukum. "Itu intinya, saya tidak baca semuanya. Sehingga saya juga menjalankan saran diberi Kompolnas. Jadi kita melakukan penegakan hukum terhadap Pak Adrianus sesuai saran Kompolnas. Sekali lagi jangan dibilang arogan terus minta dukungan sana sini. Bilang sana sini minta dukungan dengan narasumber dari mana-mana," katanya.

BACA JUGA: Bersitegang dengan Adrianus, Kapolri Sodorkan Dua Syarat

Dia mengatakan, kalau mengaku bersalah dan melaksanakan dua syarat yang diberikan maka  tidak akan ditempuh jalur hukum. "Tapi kalau digulirkan terus menerus saya tidak akan segan-segan mempercepat kasus ini," katanya.

Dua syarat yang dimaksud adalah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia. "Terutama media yang digunakan (saat itu) untuk memberikan statemen di masyarakat," katanya.

Kedua, kata Sutarman, Adrianus harus mencabut statementnya yang dapat menimbulkan distrus terhadap institusi Polri. "Yang dampaknya sangat luas di masyarakat," paparnya.

Dia menegaskan tidak ada batas waktu bagi Adrianus untuk memenuhi syarat tersebut. "Saya tidak batasi waktu, tapi penyidikan berjalan terus," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antar Uang ke Kantor Hadi Utomo, Ajudan Nazar Lihat Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler