Sutarman Anggap Pernyataan Adrianus Bahayakan Polri

Jumat, 29 Agustus 2014 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala yang menyebut bagian reserse dan kriminal (reskrim) Polri sebagai "ATM" bagi para petinggi kepolisian  berbuntut panjang. Pernyataan Adrianus di salah satu stasiun televisi swasta nasional itu membuat Kapolri Jenderal Sutarman meradang.

Polri pun menempuh langkah hukum. Adrianus sudah diperiksa sebagai saksi. Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/8), menceritakan kronologis permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Bersitegang dengan Adrianus, Kapolri Sodorkan Dua Syarat

"Terutama terkait penindakan anggota Reserse (Polda) Jabar yang melakukan pelanggaran hukum dan telah dilakukan tindakan hukum. Sekarang orangnya ditahan," kata Sutarman mengawali penjelasannya ke media.

Menurutnya, fakta yang berkembang menunjukkan ketika Polri melakukan pengawasan ke dalam dan menemukan pelanggaran, lantas melakukan penindakan secara pidana. Hal itu merupakan tanggung jawab untuk pembanahan internal kepolisian.

BACA JUGA: Antar Uang ke Kantor Hadi Utomo, Ajudan Nazar Lihat Ibas

"Yang saya katakan itu tanggungjawab pimpinan. Tanggung jawab saya. Kami terus melakukan pembenahan dan perubahan," kata Sutarman.

Namun, kata Sutarman, langkah Polri menindak anggotanya yang bermasalah ternyata ditanggapi Adrianus dengan mengeluarkan statemen di salah satu stasiun televisi. Sutarman lantas mengutip pernyataan Adrianus itu.

BACA JUGA: Hemat BBM, Jokowi Disarankan Batasi Penggunaan Mobil

"Kalimatnya ini saya sampaikan ’Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri'. Kita perhatikan betul dan kita perhatikan baik-baik kalimat ini," ucapnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, Kompolnas memang menerima laporan dari masyarakat terhadap tindakan kepolisian. "Berarti sumbernya dari masyarakat. Kalau masyarakat mengatakan polisi masih mempersulit itu adalah saya kira benar dan itu adalah feedback bagi kita," kata dia.

"Tetapi kita perhatikan betul “Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri”. Berarti subjek dan objeknya adalah Polri. Saya 100 persen tidak percaya kalau ada anggota reserse melaporkan. Karena kalau Reskrim sebagai ATM berarti Reskrim sebagai korbannya dan yang melakukan pimpinan Polri," kata Sutarman.

Dia bahkan menyebut pernyataan Adrianus itu luar biasa. Sutarman mengakui, era demokrasi dan era reformasi saat ini memang memberi keleluasaan dalam berpendapat di muka umum. Bahkan, berpendapat juga dilindungi undang-undang.

Tetapi apabila penyampaian pendapat yang disampaikan itu dapat merugikan orang lain dan orang lain tersebut merasa dirugikan, maka dapat menggunakan haknya untuk melapor kepada Polri. "Di sini yang dirugikan adalah institusi Polri maka setiap orang atau siapapun  dapat menggunakan haknya untuk melaporkan kepada Polri. Dan Polri berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penegakan hukum," kata Sutarman.

Ia menjelaskan, pernyataan Adrianus itu merugikan Polri sehingga melakukan langkah hukum. "Kenapa? Karena statemen yang tidak benar dan dapat mendeskreditkan institusi Polri dan disaksikan oleh masyarakat sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Dia melanjutkan, statemen ini dapat menimbulkan distrust terhadap intitusi Polri. Kalau sudah distrust, maka masyarakat akan bisa membenci Polri.

"Saya tidak tahu apakah ini disadari atau tidak oleh yang memberikan statemen (Adrianus, red). Yang akhirnya berakibat terjadinya perlawanan masyarakat terhadap Polri. Misalnya pada saat melakukan penegakan hukum mungkin dilawan," kata dia.

Sutarman menambahkan, pernyataan Adrianus jelas berdampak serius terhadpa institusi Polri. “Oleh karenanya saya sangat menyayangkan pernyataan oleh seorang akademisi yang juga sebagai komisioner Kompolnas yang menurut saya tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik masyarakat dan bahkan melanggar Undang-undang," paparnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman tak Rela Polri Diinjak-Injak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler