jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman tetap memproses hukum Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, yang melontarkan pernyataan tak sedap untuk Polri. Adrianus menyebut Reskrim jadi "ATM" Pimpinan Polri.
Sutarman menegaskan bahwa pernyataan Adrianus itu berdampak serius terhadap Polri yang justru sedang terus bebenah diri untuk menjadi lebih baik lagi di masyarakat.
BACA JUGA: Antar Uang ke Kantor Hadi Utomo, Ajudan Nazar Lihat Ibas
"Saya menyayangkan pernyataan akademisi, komisioner yang menurut saya tidak mengindahkan nilai etika, tidak mendidik masyarakat bahkan melanggar Undang-undang," kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Karenanya, Sutarman menegaskan Polri menyelesaikan masalah ini dengan melakukan penegakan hukum. "Indonesia adalah negara hukum. Apabila ada yang melanggar hukum, dan pihak yang merasa dirugikan maka harus diselesaikan dengan jalur hukum," ujar Sutarman tampak sedikit tegang.
BACA JUGA: Hemat BBM, Jokowi Disarankan Batasi Penggunaan Mobil
Suasana konferensi pers terpantau tegang. Kapolri melanjutkan pembicaraan dengan mimik wajah yang serius. Mengenakan baju dinas Polri lengkap, Sutarman berdiri menghadap sejumlah awak media dan petinggi Polri, sembari menyampaikan pernyataannya.
Menurutnya, penyelesaian di jalur hukum adalah untuk menentukan siapa yang salah dan benar di pengadilan nanti.
"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Belum tentu Pak Adrianus bersalah. Maka untuk menentukan seorang salah atau tidak biarkan pengadilan yang menetapkan," katanya.
BACA JUGA: Sutarman tak Rela Polri Diinjak-Injak
Dia menegaskan, kalau Adrianus merasa bersalah, mungkin dirinya tidak perlu membuktikan masalah ini dipengadilan. "Tapi, kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui peradilan karena negara kita negara hukum," kata bekas Kepala Bareskrim Polri ini.
Nah, kalau Adrianus merasa bersalah Sutarman mengaku tidak akan memproses. "Tetapi, saya minta syaratnya dua," tegasnya.
Pertama, kata Sutarman, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia. "Terutama media yang digunakan (saat itu) untuk memberikan statemen di masyarakat," katanya.
Kedua, kata Sutarman, Adrianus harus mencabut statementnya yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polri. "Yang dampaknya sangat luas di masyarakat," paparnya.
Dia menegaskan tidak ada batas waktu bagi Adrianus untuk memenuhi syarat tersebut. "Saya tidak batasi waktu, tapi penyidikan berjalan terus," tegasnya.
Dia menegaskan, kalau Adrianus sudah memenuhi persyaratan itu maka penyidikan akan dihentikan. Kalau tidak dipenuhi, kata Sutarman, maka Polri akan mempercepat penyidikan kasus tersebut. "Siapa berbuat dia bertanggungjawab. Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-undang. Tapi, ini juga pembelajaran agar tidak menggunakan panggung untuk memaki-maki orang," ungkap Kapolri. Saat ini Adrianus masih berstatus sebagai saksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Portal Pendaftaran CPNS Tembus 15 Juta per Hari
Redaktur : Tim Redaksi