jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi sang pacar, Vera Oktora, kembali dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Motif versi terdakwa, Prada Deri Permana (DP) menghabisi pacarnya sendiri, Vera Oktora pada 8 Mei 2019 di kamar 06 Hotel Sahabat Mulya mulai terbantahkan.
BACA JUGA: 7 Pembunuh Pelajar di Waduk Surin Ditangkap, 6 Pelakunya Masih di Bawah Umur
BACA JUGA: Potret Ayu Alamanda, Paskibraka Cantik yang Pimpin Upacara di Istana
BACA JUGA: Detik-Detik Pemuda Penuh Tato Bunuh Teman saat Hendak Salat
Alasan bahwa korban Vera minta tanggung jawab, karena telah hamil 2 bulan tak sesuai dengan pengakuan terdakwa di dalam BAP, penyidik polisi militer.
BAP ini menurut hakim Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH tidak pernah dibantah terdakwa dan kuasa hukumnya di awal persidangan.
BACA JUGA: Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara
Ada tanda tangan terdakwa dan setiap pemeriksaan terdakwa didampingi kuasa hukum.
“Ada enam kuasa hukum yang mendampingi, dan terdakwa menandatangani tiap lembar BAP itu, ” tegas hakim Arif Zaki Ibrahim.
Dalam BAP, lanjut hakim, terdakwa punya motif sakit hati karena pada pertemuan terakhir, tanggal 17 April 2019, dengan korban seperti tidak dianggap pacar. Bahkan terdakwa ‘diusir’ secara tidak langsung oleh ibu korban, Yuliasari.
Karena kesal terdakwa tidak pamit pulang. Dan mengambil kembali handphone Samsung lipat yang pernah diberikannya kepada korban, Vera.
Saat terdakwa mengajak Vera makan di luar, Vera juga menolak. Dan ibu Vera mengatakan. “Kalo wong dak galak jangan dipaksa-paksa”. Perkataan ibu Vera inilah yang ditangkap terdakwa seperti mengusir dirinya.
BACA JUGA: PS Tira Persikabo vs Bali United: Aksi Unik Suporter Tuan Rumah Curi Perhatian
Menurut hakim alasan terdakwa kabur dari pendidikan militer ada ‘benang merahnya’ dengan kemarahan dan sakit hati terdakwa pada korban pada pertemuan terakhir itu.
“Terdakwa kabur dari pendidikan karena tak dapat lagi berkomunikasi dengan korban dan mengira korban punya pacar lagi,” tegas hakim Arif Zaki Ibrahim lagi.
Meski telah dijelaskan majelis hakim Letkol CHK Muhamad Kazim SH, Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH terdakwa tetap pada keterangannya. (jul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibogem saat Hendak Salat di Masjid, Pemuda Penuh Tato Bunuh Temannya
Redaktur & Reporter : Budi