Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 – 15:05 WIB
Sidang desersi Prada DP di Mahkamah Militer I-04 Palembang, Selasa (6/8). Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Sidang kasus desersi Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora, kekasihnya, juga digelar, Selasa (6/8) usai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa.

Majelis hakim yang menyidangkannya juga sama, yaitu hakim militer, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.

BACA JUGA: Pengakuan Sherly Marlita, Kekasih Gelap Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar

BACA JUGA: Pengakuan Sherly Marlita, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar

Tapi bedanya, terdakwa dalam sidang ini tidak didampingi kuasa hukum. Dalam persidangan di Mahkamah Militer I-04 Palembang kali ini, Oditur Militer sudah sampai pada pembacaan tuntutan. Surat penuntutan dibacakan Mayor CHK Andi Putu SH.

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Prada DP Mutilan Sang Pacar: Pengakuan Saksi Elsa Eliza Sungguh Mengejutkan

Dalam tuntutannya, Mayor CHK Andi Putu SH menyatakan, terdakwa Prada DP telah terbukti melakukan desersi yang dilakukan dalam waktu damai, pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer. Karenanya Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

Usai tuntutan, Prada DP dihadapan majelis hakim hanya meminta pertimbangan keringan hukuman. Atas permintaan terdakwa, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkannya, dan sidang putusan akan digelar pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Oditur Militer disebutkan, Prada DP yang merupakan siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2018/Rindam II/Sriwijaya, Baturaja, Sumatera Selatan didakwa pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer.

BACA JUGA: Berita dan Fakta Terbaru dari Sidang Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar

Menurut Oditur Militer, terdakwa pada 4 Mei s/d 12 Juni 2019 telah kabur tanpa kabar yang jelas dari tempat pendidikannya di Rindam II/Sriwijaya, atau selama 40 hari berturut-turut.

Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki.

Dalam persidangan ini kedua saksi menerangkan bahwa terdakwa kabur dari pendidikan tanpa ijin, berdasarkan bukti rekapan daftar absen selama ini. Menurut saksi terdakwa kabur pada tanggal 3 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum digelar apel malam.

Saksi Serda M Setianto mengaku mendapatkan kabar terdakwa kabur dari grup Whatsapp. Infonya ada salah seorang siswa yang melarikan diri.

Saksi ini baru mengetahui terdakwa pada 13 Juni, saat itu lewat media televisi. “Di Tv saya lihat terdakwa ditangkap di Serang Banten,” jelasnya.

Kemudian saksi Sertu Wirawan Basuki yang menjadi petugas pengawas siswa mengetahui terdakwa ditangkap tim gabungan Kodam II/Sriwijaya, karena terlibat kasus dugaan pembunuhan. “Saya taunya dari media sosial pak,” cetus saksi.

Dalam persidangan ini hakim Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH lebih fokus menanyakan pada alasan terdakwa lari dari pendidikan. Tentu menurut hakim alasannya tidak bisa tunggal, karena menurut hakim tak mungkin hanya karena alasan takut mengikuti tes pasukan komando khsusus.

Bahkan hakim Much Arif Zaki Ibrahim dimuka sidang menilai terdakwa desersi karena memang punya niat untuk bertemu korban Vera Oktora. Karena terdakwa mendapat kabar bahwa Vera punya pacar baru.

Hakim ketua, Letkol CHK Muhammad Kazim SH menilai alasan terdakwa takut menjalani salah satu tes terjun tidak tepat. Karena semua tentara akan mengalami tes tersebut.

BACA JUGA: Mayat Perempuan dengan Leher Tergorok Ditemukan di Perkebunan Kopi

Sedangkan kemauan terdakwa menjadi anggota TNI sebelumnya diungkapkan terdakwa sangatlah besar. Bahkan atas kemauan terdakwa sendiri, bukan atas kemauan orang tua.

Yang menarik dalam persidangan ini, terungkap adanya nama ‘Ibu Lontong’. Seorang ibu yang punya andil besar dalam menolong pelarian terdakwa, Para DP dari pendidikan militer.

Bahkan Ibu Lontong ini rela menyerahkan hanphone android untuk dibawa terdakwa, memberikan pakaian bersih untuk menganti pakaian terdakwa yang kotor.

Dimuka sidang, Prada DP bahkan sudah menganggap bahwa Ibu Lontong sebagai ibu keduanya, sudah seperti ibu sendiri. (jul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Tentara Korut Ini Sungguh Mencoreng Nama Baik Kim Jong Un


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler