Bantah Kliennya Memperkosa, Uli: Hanya Nempel Tanpa Alas

Selasa, 03 November 2015 – 04:35 WIB
Tersangka Wardiaman Zebua digiring anggota buser keluar dari Reskrim Polresta Barelang untuk mencari senjata tajam yang dia gunakan untuk membunuh Nia, Senin (2/11). Foto: Johannes Saragih/Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Pernyataan Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, yang menyebutkan Wardiaman Zebua, telah mengakui memperkosa Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia, siswi SMAN 1 Batam, pada Sabtu (26/9) lalu langsung dibatah dua pengacara Wardiaman.

Bernard Uli Nababan, salah satu kuasa hukum Wardiaman yang ditunjuk polisi, membenarkan jika klienya memberikan keterangan pada polisi. “Tapi belum sampai pada tahap pengakuan memperkosa Nia,” ujar Uli seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin.

BACA JUGA: Lihat nih Foto-Foto Tersangka Pembunuh Nia Pakai Atribut Aparat

“Ketika itu (melakukan, red), Wardiaman tak sadarkan diri saat sampai di jalan dekat hutan Mata Kucing, Sekupang. Saat itu Wardiaman hendak berangkat kerja,” tambah Uli.

Wardiaman, kata Uli, baru sadar ketika mendengar suara wanita di hutan Seiladi. Ketika membuka matanya, Wardiaman melihat tubuh Nia tanpa busana berada di sampingnya.

BACA JUGA: PENGAKUAN TERBARU: Begini Cara Wardiaman Membawa hingga Memperkosa Nia Di Hutan

“Sementara celana Wardiaman melorot ke bawah,” kata Bernard di Mapolresta Barelang, Senin (2/11).

Begitu sadar, kata Uli, Wardiaman buru-buru membenahi celananya dan lari meninggalkan Nia di hutan Seiladi.

BACA JUGA: EDAN... Wardiaman Masih Berkelit, Sangkal 74 Item Barang Bukti dan 20 Saksi

Saat sampai di pinggir jalan raya, Wardiaman melihat seorang pria berkaos merah. Pria itu bertubuh tegap dan memiliki rambut di atas bahu.

“Namun karena kondisi panik, tersangka tak mempedulikannya. Ia juga tak tahu bagaimana kondisi Nia saat itu,” terang Bernard lagi.

Tapi, Bernard membantah kliennya mengaku memperkosa. “Tak sampai memperkosa. Pengakuan tersangka mereka hanya menempel, tapi dalam tanpa alas. Saat itu kondisi korban dan tersangka dalam keadaan berdiri,” jelas Bernard.

Bantahan senada juga disampaikan kuasa hukum Wardiaman yang ditunjuk pihak keluarga, Utusan Sarumaha. Ia membantah jika kliennya mengaku memperkosa maupun membunuh korban.

“Jika pernyataan itu sore, kami akan croschek lagi,” beber Utusan Sarumaha, Senin malam (2/11).(opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasehat Hukum Wardiaman Minta Alat Bukti Dibeber ke Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler