JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto keberatan dengan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecatnya dari jabatan sebagai hakim dengan tidak hormatKarena kata dia, ada sebagian tuduhan yang dianggapnya fitnah
BACA JUGA: Minta Striptis, Mantan Hakim Tak Cukup Dipecat
"Tidak ada itu saya minta tari telanjangKarenanya, Dwi meminta keringanan sanksi dari MHK untuk tidak memecatnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Tangani Kasus Rp5,6 M
"Saya meminta tidak diberhentikan dari jabatan sebagai pegawai negeri," ujarnya berharap.Alasanya, Dwi mengaku masa pengabdianya sebagai PNS akan berakhir pada tahun 2012, sehingga Ia bisa mendapatkan hak pensiun sebagai pegawai negeri
BACA JUGA: Janji tak Ada Pengalihan Arus Lalulintas
"Saya tidak mau lepas (PNS), saya akan tagih itu," ucapnya.Menurut Dwi, Ia tidak mau nasibnya seperti koleganya yang juga mengalami hal serupa seperti dirinya setelah dipecat dari jabatanya sebagai hakim oleh MKH"Jangan sampai nasib saya seperti teman saya, yang sampai sekarang belum jelas dapat hak pensiunan atau tidak sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.
Karena telah diberhentikan sebagai pengetok palu, Dwi tetap akan berkarir di dunia hukumMenurutnya, Ia berkeinginan untuk meniti karir sebagai pengacara"Saya lagi pikirkan, saya jadi pengacara saja," tandasnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta prilaku hakim.
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.
Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam"Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.
Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN KupangAkibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas sehingga dijatuhi sanksi mutasi oleh MA dari ke PN Kupang ke PN Yogyakjarta(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Ibas-Aliya Dikeluhkan
Redaktur : Tim Redaksi