JAKARTA - Nyoman Suisnaya, pejabat Kemenakertrans yang didakwa menerima sogokan dari PT Alam Jaya Papua, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang ikut sertanya Menakertrans Muhaimin Iskandar sebagai penerima commitment fee. Alasan Nyoman, karena sama sekali tidak ada pemberian uang ke Muhaimin sebagai bentuk commitment fee dana Percepatan Pembangunan Infrastrutktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
Ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Nyoman menyatakan bahwa kasus itu sama sekali tak menyeret Muhaimin"Itu hanya dikait-kaitkan saja," ujar Nyoman.
Bagaimana dengan surat dakwaan yang menyebut Muhaimin telah menerima? Dengan tegas Sekretaris Ditjen P2KT di Kemenakertrans itu langsung menepisnya.
Pejabat eselon II itu beralasan, commitment fee bukanlah untuk Muhaimin
BACA JUGA: 11 Provinsi Rawan Bencana
Sebaliknya, uang pelicin itu untuk DPRSeperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Dadong, Nyoman Suisnaya ataupun Dharnawati, nama Muhaimin disebut ikut bersama-sama menerima pemberian dari Dharnawati.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
BACA JUGA: Ngaku Sakit, Ruang AC Untuk Malinda Dee
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Agendakan Panggil BPK
Redaktur : Tim Redaksi