jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati menyatakan, tidak ada aliran dana untuk memuluskan permohonan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dalam proyek Hambalang. Mereka hanya mengenakan biaya retribusi.
Hal itu disampaikan Syarifah saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
BACA JUGA: Mobil Plat Merah yang Disita KPK Bukan Milik Pemerintah
"Tidak ada pak. Tidak ada. Kita hanya menekankan untuk retribusi saja," kata Syarifah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11).
Syarifah menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2000 tentang Retribusi IMB untuk bangunan pemerintah tidak dikenakan retribusi.
Namun, pihaknya melihat proyek Hambalang itu ada unsur komersilnya.
BACA JUGA: RI 1 Disebut Dalam Sadapan Kasus SKK Migas
"Tapi waktu itu kita melihat ke depan ada dikomersilkan. Sehingga kita masukan," ujar Syarifah.
Namun, ia menjelaskan, retribusi yang dikenakan untuk proyek Hambalang tidak penuh. Mereka hanya mengenakan 17 persen dari perhitungan keseluruhan IMB. "Itu masuk kas negara. Besarnya sekitar Rp 89 juta," katanya.
BACA JUGA: FPD: Timwas Century Bukan Hakim
Dalam dakwaan dipaparkan untuk pengurusan IMB, Deddy Kusdinar disebut menerima uang dari project manajer KSO Adhi-Wika Purwadi Hendro Pratomo melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ForDIS Riau Resmi Dibentuk
Redaktur : Tim Redaksi