Bantah Pernyataan LPSK, Jubir MK: Tidak Ada Ancaman ke Sembilan Hakim

Sabtu, 15 Juni 2019 – 17:21 WIB
Ketua hakim MK Anwar Usman bersama anggota hakim MK memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan tidak adanya ancaman-ancaman oleh oknum terhadap sembilan hakim MK. Sehingga tidaklah benar adanya pemberitaan mengenai ancaman yang didapat para hakim MK, karena sedang bersidang kasus sengketa Pilpres dan Pileg.

“Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi,” ujar Fajar saat dihubungi, Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Kubu Prabowo Janjikan Sesuatu yang Wow, Pendukung Jokowi Ingat Sengketa Pilpres 2014

Fajar menuturkan, saat ini MK sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila para hakim MK ini mendapatkan ancaman, MK segera meminta bantuan dari LPSK.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

BACA JUGA: Jangan Baper Hadapi Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

“Ketua LPSK merespons, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK,” katanya.

Mengenai LPSK yang menyebut adanya ancaman terhadap hakim MK, Fajar mengaku itu hanyalah kesalahpaham saja. Karena setelah koordinasi dilakukan dinyatakan tidak adanya ancaman.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

“Jadi hal itu yang kemudian berkembang menjadi rumor dan muncul pemberitaan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Bakal Hadirkan Saksi yang Wow di Mahkamah Konstitusi

Sekadar informasi, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan telah mendapatkan informasi mengenai ancaman yang diterima salah satu hakim MK. Namun ia tak merinci siapa hakim MK yang diancam dan bentuk ancamannya.

Atas dasar itu, LPSK melakukan komunikasi dengan pihak MK mengenai kebenaran adanya informasi mengenai ancaman tersebut. Koordinasi itu dilakukan untuk melindungi hakim.

“Kami mendengar ancaman ini juga dialami oleh salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.

Adapun saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres dengan pemohon yakni Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara selaku pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril dan BW Bersatu saat Jumatan di Masjid Darurat, Satu Jam Kemudian...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler